- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan pembahasan RUU Migas di Jakarta pada 28 Oktober 2026 hampir selesai.
- Pemerintah membentuk Badan Usaha Khusus Migas untuk memangkas birokrasi perizinan hulu melalui layanan satu pintu.
- RUU Migas memberikan keringanan berupa pembebasan pajak PPN bagi investor selama tahap eksplorasi belum menghasilkan produksi.
Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, memberikan bocoran terkait Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).
Melalui RUU tersebut pemerintah akan membentuk Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang memiliki kewenangan yang besar.
Bahlil menyebut, segala bentuk perizinan hulu migas nantinya akan diproses melalui badan baru tersebut. Terkait proses pembahasannya, ia mengatakan daftar inventarisasi masalah atau DIM RUU Migas telah hampir rampung.
"Nah untuk di rancangan undang-undang yang akan kita bahas nanti, DIM-nya sudah sekitar 90 persen, sudah hampir 100 persen, tapi prinsipnya adalah badan usaha khusus ini, dia akan diberikan kewenangan yang besar, termasuk urusan perizinan," ujar Bahlil saat memberikan sambutan dalam agenda Pembukaan Forum Ekonomi (Forek) Hulu Migas 2026 di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Menurutnya, kewenangan besar tersebut diberikan untuk memangkas birokrasi perizinan hulu migas.
Langkah itu diambil agar Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang telah memenangkan tender tidak lagi harus mengurus perizinan secara berbelit-belit antar-kementerian, yang selama ini dinilai memperlambat proses eksplorasi.
![Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia saat memberikan sambutan dalam agenda Pembukaan Forum Ekonomi (Forek) Hulu Migas 2026 di Jakarta, Rabu (28/10/2026). [Suara.com/Yaumal]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/29/73714-menteri-energi-dan-sumber-daya-mineral-bahlil-lahadalia.jpg)
"Eksplorasinya lama, izinnya lama. Nah nanti dengan undang-undang ini, semuanya Insyaallah doakan, akan terputus semua akan di BUK, supaya satu pintu dan selesai semua urusan," jelasnya.
Di samping itu, melalui RUU Migas juga akan memberikan keringanan pajak bagi investor di sektor hulu migas, termasuk penyesuaian pajak selama tahap eksplorasi.
Pemerintah berencana membebaskan pengenaan pajak seperti PPN jika kegiatan eksplorasi belum menghasilkan produksi, dan kewajiban pajak baru berlaku setelah proyek berhasil berproduksi.
"Kalau pajaknya masih eksplorasi, ya udahlah. Jangan dulu dibayarlah, sekalipun nanti kalau sudah dapat kalian bayar ya. Jadi ini sebenarnya kalau tidak dapat ya enggak usah, PPN itu kan kalau ada hasil, kalau enggak ada hasil apa yang mau dibayar. Tapi jangan sudah ada hasil enggak dibayar, itu juga keliru kita," sebut Bahlil.