- Langkah berikutnya, buat akun dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).
- Kemudian silakan log in dengan memasukkan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan.
- Selanjutnya adalah melengkapi biodata, lalu pilih jenis seleksi formasi instansi dan jabatan sesuai pendidikan.
- Melengkapi data pendidikan, lalu mengunggah dokumen persyaratan.
- Berikutnya, periksa kelengkapan semua hasil yang diunggah lalu cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran.
- Verifikator informasi akan melakukan verifikasi dokumen pelamar, dan jika seleksi administrasi dinyatakan lulus maka bisa cetak kartu ujian di akun SSCASN.
Itulah tahapan dan cara daftar PPPK yang perlu dipahami.
Apakah boleh sudah daftar CPNS lalu daftar PPPK 2024? Mengenai hal ini, sudah disebutkan secara jelas dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024. Bahwa salah satu persyaratan PPPK 2024 adalah hanya diperbolehkan melamar seleksi PPPK 2024 saja atau CPNS 2024 saja. Kecuali jika Anda sebelumnya sudah mendaftar CPNS lalu gagal, kemudian Anda bisa ikut pendaftaran PPPK.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Lengkap! Ini Jadwal SKD dan SKB CPNS 2024 Terbaru, Cek di Sini