Cara Melihat Hasil Sanggah CPNS 2024, Cek Jadwalnya di Sini

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 24 September 2024 | 13:20 WIB
Cara Melihat Hasil Sanggah CPNS 2024, Cek Jadwalnya di Sini
Cara Melihat Hasil Sanggah CPNS 2024, Cek Jadwalnya di Sini (freepik)

Suara.com - Peserta seleksi CPNS 2024 kini sudah bisa mengecek hasil sanggah seleksi administrasi yang diajukan. Berikut adalah cara melihat hasil sanggah CPNS 2024.

Sebelumnya, peserta yang tidak lulus seleksi administrasi CPNS dapat mengajukan sanggahan. Masa sanggah adalah periode yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan keberatan terhadap hasil seleksi.

Sebelumnya, peserta memiliki waktu tiga hari setelah pengumuman seleksi administrasi untuk mengajukan sanggahan, yaitu tanggal 20 September hingga 22 September 2024.

Kapan Pengumuman Hasil Sanggah CPNS 2024?

Hasil sanggah dapat dilihat setelah masa sanggah dan verifikasi selesai. Berikut jadwal pengumuman pasca masa sanggah CPNS 2024:

  • Masa Sanggah: 20-22 September 2024
  • Jawab Sanggah: 20-24 September 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 23-29 September 2024

Cara Melihat Hasil Sanggah CPNS 2024

Peserta dapat mengecek hasil sanggah secara online melalui laman resmi SSCASN. Ada pun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

  • Buka situs https://sscasn.bkn.go.id/
  • Login menggunakan NIK dan password
  • Masukkan kode CAPTCHA
  • Masuk ke dashboard akun SSCASN
  • Pengumuman hasil sanggah akan ditampilkan pada dashboard

Jika sanggahan diterima, akan muncul status kelulusan seleksi administrasi di dashboard. Peserta yang lolos dapat mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Hal-hal yang Menentukan Sanggah Diterima

Penting untuk dicatat bahwa sanggahan hanya akan diterima jika kesalahan bukan disebabkan oleh peserta, melainkan dari pihak verifikator.

Kesempatan lolos masa sanggah akan meningkat jika pelamar teliti dalam memeriksa kesalahan, seperti kesalahan dokumen KTP yang sebenarnya sudah sesuai dengan persyaratan, namun dinilai tidak cocok oleh verifikator.

Untuk mengajukan sanggahan, pelamar harus menyampaikan alasan yang jelas dan masuk akal. Berikut adalah hal-hal yang menentukan sanggah diterima.

baca juga
  1. Sanggahan diajukan karena kesalahan verifikator instansi yang dilamar.
  2. Sanggahan tidak berlaku jika kesalahan berasal dari peserta.
  3. Tidak diperbolehkan mengunggah dokumen baru atau memperbaiki dokumen yang sudah diunggah.
  4. Panitia seleksi berhak menerima atau menolak sanggahan.
  5. Jika diterima, status TMS (Tidak Memenuhi Syarat) bisa diubah menjadi MS (Memenuhi Syarat).

Demikianlah informasi mengenai cara melihat hasil sanggah CPNS 2024, cara mengeceknya, serta hal-hal apa saja yang menentukan sanggah diterima. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kumpulan Contoh Soal TKP CPNS 2024 Lengkap dengan Pembahasan

Kumpulan Contoh Soal TKP CPNS 2024 Lengkap dengan Pembahasan

Lifestyle | Senin, 23 September 2024 | 20:48 WIB

Anti Gagap Saat Tes! Begini Cara Mudah Simulasi CAT CPNS di Website BKN

Anti Gagap Saat Tes! Begini Cara Mudah Simulasi CAT CPNS di Website BKN

Lifestyle | Senin, 23 September 2024 | 20:34 WIB

Dokumen Wajib Dibawa saat Tes SKD CPNS 2024 dan Ketentuan Pakaiannya

Dokumen Wajib Dibawa saat Tes SKD CPNS 2024 dan Ketentuan Pakaiannya

News | Selasa, 24 September 2024 | 07:10 WIB

Terkini

Butuh Waktu Lebih Lama, DPR Patok RUU Perampasan Aset Rampung Paling Lambat Akhir 2026

Butuh Waktu Lebih Lama, DPR Patok RUU Perampasan Aset Rampung Paling Lambat Akhir 2026

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 09:52 WIB

Bukan Sekadar Pintu Gerbang! Ambisi Gubernur Lampung Ubah Bahan Mentah Jadi Emas Ekonomi

Bukan Sekadar Pintu Gerbang! Ambisi Gubernur Lampung Ubah Bahan Mentah Jadi Emas Ekonomi

Lampung | Selasa, 18 Agustus 2026 | 09:48 WIB

Review The X-Files: I Want to Believe Vrach Frankenshteyn, Terlalu Sinting!

Review The X-Files: I Want to Believe Vrach Frankenshteyn, Terlalu Sinting!

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 09:44 WIB

Pesaing Yamaha MT-15 Harga Semurah Scoopy, Begini Spesifikasi Bajaj Pulsar N160

Pesaing Yamaha MT-15 Harga Semurah Scoopy, Begini Spesifikasi Bajaj Pulsar N160

Otomotif | Selasa, 18 Agustus 2026 | 09:39 WIB

Toyota Calya Terjun ke Telaga Sarangan Pagi Buta, Begini Nasib Sopirnya

Toyota Calya Terjun ke Telaga Sarangan Pagi Buta, Begini Nasib Sopirnya

Jatim | Selasa, 18 Agustus 2026 | 09:39 WIB

Akan Ada Demo Mahasiswa Besar-besaran di Bundaran HI, 8.242 Personel Gabungan Dikerahkan

Akan Ada Demo Mahasiswa Besar-besaran di Bundaran HI, 8.242 Personel Gabungan Dikerahkan

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 09:38 WIB

LOSC Lille: Calvin Verdonk Pemain Indonesia Pertama di Liga Champions

LOSC Lille: Calvin Verdonk Pemain Indonesia Pertama di Liga Champions

Bola | Selasa, 18 Agustus 2026 | 09:38 WIB

Rupiah Melemah Terhadap Dolar, Jadi Mata Uang Paling Buruk di Asia

Rupiah Melemah Terhadap Dolar, Jadi Mata Uang Paling Buruk di Asia

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 09:38 WIB

Pesta Rakyat Saloka  Rayakan HUT ke-81 RI Bersama Warga dan Pengunjung

Pesta Rakyat Saloka Rayakan HUT ke-81 RI Bersama Warga dan Pengunjung

Jawa Tengah | Selasa, 18 Agustus 2026 | 09:28 WIB

2 Pekerja Migran Korban Kecelakaan Kapal Ditemukan Tewas di Perairan Rupat

2 Pekerja Migran Korban Kecelakaan Kapal Ditemukan Tewas di Perairan Rupat

Riau | Selasa, 18 Agustus 2026 | 09:25 WIB

×