Pendaftaran Dibuka! Ini Daftar Formasi PPPK 2024

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 30 September 2024 | 20:31 WIB
Pendaftaran Dibuka! Ini Daftar Formasi PPPK 2024
Formasi PPPK 2024 (Freepik)

Suara.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah secara resmi mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Seiring dengan pengumuman tersebut, pertanyaan tentang bagaimana sebaran formasi PPPK untuk tahun 2024 pun muncul.

Dalam surat resmi bernomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, yang merinci jadwal seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2024, diinformasikan bahwa pendaftaran akan mulai dibuka pada Selasa, 1 Oktober 2024. Proses pendaftaran akan dilakukan secara daring melalui situs resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Kabar ini menjadi peluang baik bagi tenaga honorer, karena mereka mendapat kesempatan untuk meningkatkan karier mereka menjadi PPPK. Namun, sebelum melangkah ke proses pendaftaran, penting untuk mengetahui jumlah formasi PPPK yang disediakan pada tahun 2024.

Formasi PPPK 2024

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyampaikan bahwa akan ada 1.031.554 formasi yang telah ditetapkan pada Kamis, 22 Agustus 2024. Jumlah tersebut diharapkan dapat membantu penataan tenaga non-ASN di berbagai instansi pemerintah.

"Formasi PPPK ini merupakan langkah konkret dalam pelaksanaan UU No. 20/2023 tentang ASN, yang bertujuan untuk menyelesaikan persoalan penataan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan," ujar Anas, sebagaimana dikutip dari situs resmi Kementerian PANRB pada Selasa, 10 September 2024.

Prioritas formasi ini akan diberikan kepada beberapa kategori pelamar, di antaranya:

1. Pelamar Prioritas (termasuk Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023)

2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)

3. Tenaga non-ASN yang telah terdata dalam database BKN

baca juga

4. Tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah.

Persyaratan Dokumen untuk Pendaftaran PPPK 2024

Setelah memahami formasi yang tersedia dan prioritas pelamarnya, calon peserta dapat mulai mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Berdasarkan buku Pedoman Pendaftaran CASN 2024, berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan:

- Kartu Keluarga (KK)

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

- Ijazah

- Transkrip Nilai

- Pas foto terbaru

- Foto diri (selfie)

- Dokumen tambahan sesuai jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.

Langkah-langkah Pendaftaran PPPK 2024

Berikut ini adalah panduan langkah-langkah pendaftaran PPPK 2024 melalui situs resmi SSCASN:

1. Buat akun di laman https://sscasn.bkn.go.id/

2. Setelah berhasil, lengkapi biodata diri.

3. Masukkan informasi pendidikan seperti ijazah dan gelar yang dimiliki.

4. Isi data sesuai dengan KTP, seperti alamat, agama, nomor handphone, tinggi badan, akun media sosial, dan tanda tangan.

5. Pilih jenis seleksi "PPPK".

6. Tentukan pilihan instansi dan formasi yang sesuai.

7. Masukkan detail ijazah terakhir yang relevan dengan formasi yang dipilih.

8. Isi riwayat pekerjaan yang relevan.

9. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan.

10. Tinjau kembali resume untuk memastikan semua data sudah benar.

11. Setelah yakin, cetak kartu pendaftaran PPPK 2024 sebagai tanda bahwa proses pendaftaran telah selesai.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini dan mempersiapkan dokumen secara matang, diharapkan pelamar dapat mengikuti proses seleksi PPPK 2024 dengan lancar.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu Honoris Causa? Gelar Baru Raffi Ahmad Jadi Kontroversi

Apa Itu Honoris Causa? Gelar Baru Raffi Ahmad Jadi Kontroversi

Lifestyle | Senin, 30 September 2024 | 20:25 WIB

Daftar PPPK 2024 Dibuka Oktober! Cek Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Daftar PPPK 2024 Dibuka Oktober! Cek Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Bisnis | Senin, 30 September 2024 | 18:46 WIB

Apa Itu Jurnal MOOC PPPK 2024? Ini Penjelasannya

Apa Itu Jurnal MOOC PPPK 2024? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Senin, 30 September 2024 | 15:03 WIB

Terkini

Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa Resmi Masuk Penjara 3 Tahun

Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa Resmi Masuk Penjara 3 Tahun

Sulsel | Selasa, 13 Oktober 2026 | 09:50 WIB

Nasib Penerbangan ke Arab Saudi Setelah Bandara Riyadh Diserang

Nasib Penerbangan ke Arab Saudi Setelah Bandara Riyadh Diserang

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 09:48 WIB

Jepang Hentikan Operasi Karhutla, Bantuan Malaysia Disebut Belum Direspon RI

Jepang Hentikan Operasi Karhutla, Bantuan Malaysia Disebut Belum Direspon RI

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 09:46 WIB

Kinerja Gibran Dinilai Rendah, Prabowo Diminta Evaluasi Peran Wapres

Kinerja Gibran Dinilai Rendah, Prabowo Diminta Evaluasi Peran Wapres

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 09:45 WIB

Rupiah Lanjutkan Tren Melemah, Dolar AS Naik ke Level Rp17.939

Rupiah Lanjutkan Tren Melemah, Dolar AS Naik ke Level Rp17.939

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 09:45 WIB

Penimbunan BBM di Bulukumba Diduga Libatkan Anggota Polri

Penimbunan BBM di Bulukumba Diduga Libatkan Anggota Polri

Sulsel | Selasa, 13 Oktober 2026 | 09:42 WIB

Gubernur Kaltim MCU ke Singapura saat Karhutla Parah, Bolehkah Kepala Daerah Berobat ke Luar Negeri?

Gubernur Kaltim MCU ke Singapura saat Karhutla Parah, Bolehkah Kepala Daerah Berobat ke Luar Negeri?

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 09:42 WIB

4 Cara Mengatasi Bedak Padat yang Pecah agar Bisa Dipakai Lagi dengan Aman

4 Cara Mengatasi Bedak Padat yang Pecah agar Bisa Dipakai Lagi dengan Aman

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 09:40 WIB

Viral Gubernur Rudy Mas'ud di Singapura saat Karhutla, Pemprov Kaltim Klarifikasi

Viral Gubernur Rudy Mas'ud di Singapura saat Karhutla, Pemprov Kaltim Klarifikasi

Kaltim | Selasa, 13 Oktober 2026 | 09:40 WIB

4 Pilihan Sepatu Asics Paling Nyaman untuk Jalan Kaki dan Gaya Kasual

4 Pilihan Sepatu Asics Paling Nyaman untuk Jalan Kaki dan Gaya Kasual

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 09:39 WIB

×