Bagaimana Hukum Membunuh Karena Membela Diri?

Vania Rossa

Selasa, 01 Oktober 2024 | 23:05 WIB
Bagaimana Hukum Membunuh Karena Membela Diri?
Ilustrasi hukum membunuh karena membela diri (unsplash)

Suara.com - Seorang pria di Makassar, Sulawesi Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memukul seorang pria yang melecehkan pacarnya. Kabar ini pertama kali diungkap melalui akun Twitter @heraloebss, Minggu (29/9/2024), yang menyebutkan, "Seorang pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tewas setelah dipukul karena berperilaku tidak senonoh terhadap seorang karyawan kafe." Lalu, bagaimana sebenarnya hukum membunuh karena membela diri?

Pelaku, yang diketahui berinisial HK (33), membela kekasihnya yang dilecehkan oleh korban, HL (46). Akibat dari pemukulan tersebut, korban mengalami cedera serius, termasuk patah di bagian tenggorokan dan pendarahan di kepala. Padahal, dilihat dalam video CCTV yang beredar, HK hanya memukul satu kali, dan HL langsung tumbang. Insiden ini terjadi saat HK sedang menjemput pacarnya di tempat kerjanya, sebuah kafe. Tak lama setelah selesai bekerja, pacarnya dilecehkan oleh HL di depan mata HK. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, HK mengejar HL dan memukulnya.

HK menjelaskan kepada media, "Korban memegang payudara kekasih saya, saya melihatnya langsung dan mendatangi korban, lalu kami cekcok sebelum saya memukulnya," seperti dilansir dari akun X @ADailami_ID.

Setelah dipukul, HL terjatuh dan tak bangun lagi. Ia segera dilarikan ke RS Bhayangkara. Namun, sayangnya, nyawanya tidak dapat diselamatkan karena mengalami memar, patah tulang tengkorak, dan pendarahan di otak. Saat ini, HK telah ditahan di Polres Pelabuhan Makassar dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Meskipun tindak kekerasan semacam ini tidak bisa dibenarkan, netizen mempertanyakan keputusan pihak berwenang yang menetapkan HK sebagai tersangka. Tak sedikit yang membela HK lantaran melakukan melakukan hal tersebut untuk membela pacarnya.

Namun, apa sebenarnya hukum membunuh untuk membela diri? Yuk, simak penjelasannya!

Tindak Pidana Pembunuhan

Menurut Pasal 338 KUHP, tindak pidana pembunuhan diatur dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun bagi siapa saja yang dengan sengaja membunuh orang lain. Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 458 ayat (1), yang akan berlaku pada 2026, juga mengatur hukuman serupa bagi pelaku pembunuhan, yaitu penjara hingga 15 tahun.

Pembunuhan dengan sengaja terjadi apabila kematian korban memang dikehendaki oleh pelaku. Namun, jika seseorang terbunuh tanpa ada niat sebelumnya dari pelaku, maka tindakannya tidak bisa dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.

baca juga

Membela Diri yang Berujung Kematian

Dalam konteks pembelaan diri yang mengakibatkan kematian, hal ini dikenal sebagai "noodweer". Pasal 49 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa seseorang yang bertindak membela diri atau orang lain dari ancaman yang mendesak tidak akan dipidana.

Hal yang serupa juga diatur dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023, di mana seseorang yang terpaksa melakukan tindakan kekerasan untuk membela diri dari serangan yang melawan hukum tidak akan dipidana. Pasal 43 UU yang sama juga menjelaskan bahwa jika seseorang melakukan pembelaan diri hingga melampaui batas karena terpengaruh oleh kondisi mental atau emosi yang berat, ia tidak akan dihukum.

Mengapa Pelaku Pembelaan Diri Ditahan?

Dalam beberapa kasus, seseorang yang membela diri dan menyebabkan kematian penyerangnya tetap ditahan oleh polisi. Hal ini bukan berarti pelaku otomatis bersalah, melainkan masih dalam proses penyelidikan dan pengumpulan bukti. Status tersangka baru diberikan jika ada bukti awal yang cukup kuat untuk menduga bahwa pelaku terlibat dalam tindakan pidana.

Pada akhirnya, pengadilanlah yang akan memutuskan apakah tindakan pelaku dalam membela diri dibenarkan atau tidak. Sementara itu, polisi hanya bertugas untuk mengumpulkan bukti dan menyajikannya kepada hakim dalam persidangan.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Respons Istana Usai Habib Rizieq Layangkan Gugatan G30S Jokowi ke PN

Respons Istana Usai Habib Rizieq Layangkan Gugatan G30S Jokowi ke PN

News | Selasa, 01 Oktober 2024 | 18:17 WIB

Dear Happy Asmara, Begini Cara Menyucikan Mulut yang Terlanjur Makan Daging Babi

Dear Happy Asmara, Begini Cara Menyucikan Mulut yang Terlanjur Makan Daging Babi

Entertainment | Selasa, 01 Oktober 2024 | 15:55 WIB

Mahasiswa Geruduk KPK, Desak Transparansi Dewas Terkait Pertemuan Marwata dan Tersangka TPPU

Mahasiswa Geruduk KPK, Desak Transparansi Dewas Terkait Pertemuan Marwata dan Tersangka TPPU

Video | Senin, 30 September 2024 | 16:00 WIB

Terkini

Perwakilan Kampus Luar Negeri Pelajari Transformasi Digital Pertamina

Perwakilan Kampus Luar Negeri Pelajari Transformasi Digital Pertamina

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 15:08 WIB

Denny Indrayana Ragu Gibran akan Datang ke Persidangan Suket di PTUN: Saya Harap-harap Cemas

Denny Indrayana Ragu Gibran akan Datang ke Persidangan Suket di PTUN: Saya Harap-harap Cemas

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 15:07 WIB

Tipu Pembelian 138 Sapi Kurban, Pedagang di Tasikmalaya Rugikan Korban Rp716 Juta

Tipu Pembelian 138 Sapi Kurban, Pedagang di Tasikmalaya Rugikan Korban Rp716 Juta

Jabar | Kamis, 22 Oktober 2026 | 15:05 WIB

Toyota Ungkap Alasan Innova Zenix Jadi Model Pertama Gunakan Fitur Toyota Remote

Toyota Ungkap Alasan Innova Zenix Jadi Model Pertama Gunakan Fitur Toyota Remote

Otomotif | Kamis, 22 Oktober 2026 | 15:05 WIB

Kisah Warisan Saham Haji Musa di Argo Manunggal Group yang Berujung Sengketa

Kisah Warisan Saham Haji Musa di Argo Manunggal Group yang Berujung Sengketa

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 15:03 WIB

Terungkap, Syahganda Nainggolan Mulanya Mau Dilantik Jadi Dubes RI di Turki, Tapi...

Terungkap, Syahganda Nainggolan Mulanya Mau Dilantik Jadi Dubes RI di Turki, Tapi...

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 15:03 WIB

PDIP Ingatkan Kekeringan dan Karhutla Bukan Sekadar Bencana Tahunan

PDIP Ingatkan Kekeringan dan Karhutla Bukan Sekadar Bencana Tahunan

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 15:03 WIB

Resmi Jadi Tergugat, Gibran Berhak Membela Diri dalam Gugatan Ijazah Sekolah

Resmi Jadi Tergugat, Gibran Berhak Membela Diri dalam Gugatan Ijazah Sekolah

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 15:02 WIB

Film Yang Disebut Nakal Hadirkan Realitas Hubungan Orangtua dan Anak

Film Yang Disebut Nakal Hadirkan Realitas Hubungan Orangtua dan Anak

Entertainment | Kamis, 22 Oktober 2026 | 15:01 WIB

Apa Keunggulan Maybelline Superstay selain Tahan 16 Jam? Simak 5 Hal Ini untuk Bibir

Apa Keunggulan Maybelline Superstay selain Tahan 16 Jam? Simak 5 Hal Ini untuk Bibir

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 15:00 WIB

×