Bagaimana Hukum Membunuh Karena Membela Diri?

Vania Rossa

Selasa, 01 Oktober 2024 | 23:05 WIB
Bagaimana Hukum Membunuh Karena Membela Diri?
Ilustrasi hukum membunuh karena membela diri (unsplash)

Suara.com - Seorang pria di Makassar, Sulawesi Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memukul seorang pria yang melecehkan pacarnya. Kabar ini pertama kali diungkap melalui akun Twitter @heraloebss, Minggu (29/9/2024), yang menyebutkan, "Seorang pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tewas setelah dipukul karena berperilaku tidak senonoh terhadap seorang karyawan kafe." Lalu, bagaimana sebenarnya hukum membunuh karena membela diri?

Pelaku, yang diketahui berinisial HK (33), membela kekasihnya yang dilecehkan oleh korban, HL (46). Akibat dari pemukulan tersebut, korban mengalami cedera serius, termasuk patah di bagian tenggorokan dan pendarahan di kepala. Padahal, dilihat dalam video CCTV yang beredar, HK hanya memukul satu kali, dan HL langsung tumbang. Insiden ini terjadi saat HK sedang menjemput pacarnya di tempat kerjanya, sebuah kafe. Tak lama setelah selesai bekerja, pacarnya dilecehkan oleh HL di depan mata HK. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, HK mengejar HL dan memukulnya.

HK menjelaskan kepada media, "Korban memegang payudara kekasih saya, saya melihatnya langsung dan mendatangi korban, lalu kami cekcok sebelum saya memukulnya," seperti dilansir dari akun X @ADailami_ID.

Setelah dipukul, HL terjatuh dan tak bangun lagi. Ia segera dilarikan ke RS Bhayangkara. Namun, sayangnya, nyawanya tidak dapat diselamatkan karena mengalami memar, patah tulang tengkorak, dan pendarahan di otak. Saat ini, HK telah ditahan di Polres Pelabuhan Makassar dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Meskipun tindak kekerasan semacam ini tidak bisa dibenarkan, netizen mempertanyakan keputusan pihak berwenang yang menetapkan HK sebagai tersangka. Tak sedikit yang membela HK lantaran melakukan melakukan hal tersebut untuk membela pacarnya.

Namun, apa sebenarnya hukum membunuh untuk membela diri? Yuk, simak penjelasannya!

Tindak Pidana Pembunuhan

Menurut Pasal 338 KUHP, tindak pidana pembunuhan diatur dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun bagi siapa saja yang dengan sengaja membunuh orang lain. Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 458 ayat (1), yang akan berlaku pada 2026, juga mengatur hukuman serupa bagi pelaku pembunuhan, yaitu penjara hingga 15 tahun.

Pembunuhan dengan sengaja terjadi apabila kematian korban memang dikehendaki oleh pelaku. Namun, jika seseorang terbunuh tanpa ada niat sebelumnya dari pelaku, maka tindakannya tidak bisa dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.

baca juga

Membela Diri yang Berujung Kematian

Dalam konteks pembelaan diri yang mengakibatkan kematian, hal ini dikenal sebagai "noodweer". Pasal 49 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa seseorang yang bertindak membela diri atau orang lain dari ancaman yang mendesak tidak akan dipidana.

Hal yang serupa juga diatur dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023, di mana seseorang yang terpaksa melakukan tindakan kekerasan untuk membela diri dari serangan yang melawan hukum tidak akan dipidana. Pasal 43 UU yang sama juga menjelaskan bahwa jika seseorang melakukan pembelaan diri hingga melampaui batas karena terpengaruh oleh kondisi mental atau emosi yang berat, ia tidak akan dihukum.

Mengapa Pelaku Pembelaan Diri Ditahan?

Dalam beberapa kasus, seseorang yang membela diri dan menyebabkan kematian penyerangnya tetap ditahan oleh polisi. Hal ini bukan berarti pelaku otomatis bersalah, melainkan masih dalam proses penyelidikan dan pengumpulan bukti. Status tersangka baru diberikan jika ada bukti awal yang cukup kuat untuk menduga bahwa pelaku terlibat dalam tindakan pidana.

Pada akhirnya, pengadilanlah yang akan memutuskan apakah tindakan pelaku dalam membela diri dibenarkan atau tidak. Sementara itu, polisi hanya bertugas untuk mengumpulkan bukti dan menyajikannya kepada hakim dalam persidangan.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Respons Istana Usai Habib Rizieq Layangkan Gugatan G30S Jokowi ke PN

Respons Istana Usai Habib Rizieq Layangkan Gugatan G30S Jokowi ke PN

News | Selasa, 01 Oktober 2024 | 18:17 WIB

Dear Happy Asmara, Begini Cara Menyucikan Mulut yang Terlanjur Makan Daging Babi

Dear Happy Asmara, Begini Cara Menyucikan Mulut yang Terlanjur Makan Daging Babi

Entertainment | Selasa, 01 Oktober 2024 | 15:55 WIB

Mahasiswa Geruduk KPK, Desak Transparansi Dewas Terkait Pertemuan Marwata dan Tersangka TPPU

Mahasiswa Geruduk KPK, Desak Transparansi Dewas Terkait Pertemuan Marwata dan Tersangka TPPU

Video | Senin, 30 September 2024 | 16:00 WIB

Terkini

3 Rekomendasi Bedak Emina untuk Remaja dan Anak Sekolah, Ringan Bikin Wajah Fresh

3 Rekomendasi Bedak Emina untuk Remaja dan Anak Sekolah, Ringan Bikin Wajah Fresh

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 07:45 WIB

Transaksi Saham BEI Makin Ramai, IHSG Naik 1,93 Persen Sepekan

Transaksi Saham BEI Makin Ramai, IHSG Naik 1,93 Persen Sepekan

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 07:41 WIB

Penggerebekan di Lawang: Polisi Temukan Ribuan Ekstasi Tersembunyi dalam Boneka

Penggerebekan di Lawang: Polisi Temukan Ribuan Ekstasi Tersembunyi dalam Boneka

Malang | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 07:35 WIB

Gempa Flores M 7,7, Bantuan Logistik Mulai Dikirim untuk Warga Terdampak

Gempa Flores M 7,7, Bantuan Logistik Mulai Dikirim untuk Warga Terdampak

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 07:34 WIB

Benteng Terakhir Sukorahayu: Saat Petani Ikhlas Kehilangan Sawah Demi Damai dengan Gajah

Benteng Terakhir Sukorahayu: Saat Petani Ikhlas Kehilangan Sawah Demi Damai dengan Gajah

Lampung | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 07:28 WIB

Cara Praktis Mencari KPK dan FPB Lengkap Contoh Soal Sekaligus Pembahasan

Cara Praktis Mencari KPK dan FPB Lengkap Contoh Soal Sekaligus Pembahasan

Tekno | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 07:20 WIB

Apakah Flek Hitam di Wajah Bisa Hilang Total Sampai Bersih?

Apakah Flek Hitam di Wajah Bisa Hilang Total Sampai Bersih?

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 07:15 WIB

RS Lapangan Ruteng Resmi Beroperasi untuk Korban Gempa NTT

RS Lapangan Ruteng Resmi Beroperasi untuk Korban Gempa NTT

Foto | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 07:14 WIB

Jangan Bolak-balik Servis, Ini 5 Tanda Sudah Waktunya Kamu Ganti Laptop Baru

Jangan Bolak-balik Servis, Ini 5 Tanda Sudah Waktunya Kamu Ganti Laptop Baru

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 07:10 WIB

SPPG di Kampar Kena Suspend Imbas Puluhan Siswa Keracunan MBG

SPPG di Kampar Kena Suspend Imbas Puluhan Siswa Keracunan MBG

Riau | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 07:04 WIB

×