Kendati demikian, Komunikolog Universitas Dian Nusantara (Undira) Jakarta, Tamil Selvan menyampaikan pelantikan tidak bisa ditunda karena ada gugatan PTUN.

"KPU sudah menetapkan secara resmi pemenang Pilpres 2024, tinggal menunggu dilantik saja pada 20 Oktober 2024," kata Tamil dalam keterangan tertulisnya, dikutip Suara.com, Jumat (4/10/2024).
Tamil juga menilai, tidak masuk akal putusan PTUN bisa membatalkan putusan MK. Menurutnya, tidak ada dasar hukum yang bisa menghalangi pelantikan Prabowo-Gibran, termasuk gugatan ke PTUN.
“Secara politik saya melihat tuntutan atau gugatan PDIP ke PTUN ini adalah bagian daripada bargaining politik PDIP terhadap penguasa hari ini maupun penguasa yang menang pilpres," imbuhnya.