Berbeda dengan Raffi Ahmad yang tidak perlu menghadapi dosen penguji, AHY harus menghadapi dosen penguji seperti promotor Prof Badri Munir Sukoco SE, MBA, PhD. AHY juga harus menghadapi Menteri Pendidikan Republik Indonesia, Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh DEA yang hadir sebagai penyanggah sidang.
Demikianlah perbedaan gelar Doktor AHY dan Raffi Ahmad.
Kontributor : Mutaya Saroh