Akibat ucapannya itu, Ratu Entok dilaporkan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) ke polisi. Menurut laporan tersebut, ia dianggap telah menebar ujaran kebencian terhadap perawat.
Soal kasus penistaan agama, Kombes Hadi Wahyudi menyebut, penangkapan Ratu Entok dilakukan secara. Ia kini dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Yang bersangkutan RT (Ratu Talisha atau Entok) sudah dilakukan upaya paksa siang tadi. Kemudian dilanjutkan dengan proses pemeriksaan oleh penyidik. (Dijerat) UU 11 Tahun 2008 ITE," kata Kombes Hadi.
Diketahui sebelumnya, Ratu Entok dianggap telah melakukan penistaan. Dalam video yang diunggahnya, ia menunjukkan foto Yesus sambil mengatakan bahwa Sang Tuhan perlu cukur rambut.
"Kau cukur, heh. Kau cukur rambut. Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur, hmmm biksu kali ah. Kau cukur rambut kau, ya. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, dicukur biar jadi kek bapak dia. Dicukur, kalau laki-laki rambutnya harus botak, dicukur cepak, cukur woy," ujar Ratu Entok.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti