Suara.com - Kampus Universal Institute of Professional Management (UIPM), yang memberikan gelar Honoris Causa kepada Raffi Ahmad, ternyata belum memperoleh izin operasional dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek). Lantas, apa syarat perguruan tinggi bisa memberi gelar Honoris Causa?
Prof. Abdul Haris selaku Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) menyatakan bahwa gelar Honoris Causa yang diberikan UIPM kepada Raffi Ahmad dianggap tidak sah karena UIPM belum memiliki izin operasional untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.
Kemdikbudristek telah melakukan investigasi terkait keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi. Namun, tim investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun kantor UIPM di lokasi tersebut.
Hasil investigasi juga mengungkapkan bahwa UIPM belum memperoleh izin operasional di Indonesia. Tanpa izin tersebut, gelar akademik yang diperoleh tidak dapat diakui.
Pemberian gelar tinggi seperti Honoris Causa tak bisa dilakukan sembarangan. Berikut adalah syarat perguruan tinggi bisa memberi gelar Honoris Causa.
Syarat Perguruan Tinggi Bisa Memberi Gelar Honoris Causa
Dalam bahasa Latin, Honoris Causa berarti "demi kehormatan". Gelar ini diberikan sebagai bentuk penghargaan tanpa harus memenuhi persyaratan akademis tertentu.
Perguruan tinggi biasanya menganugerahkan gelar Honoris Causa sebagai penghormatan atas kontribusi luar biasa yang diberikan seseorang di berbagai bidang, seperti ilmu pengetahuan, seni, pendidikan, maupun sosial budaya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.
Perguruan tinggi asing yang ingin beroperasi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.
Mengutip dari laman resmi UIN Sunan Ampel Surabaya, perguruan tinggi yang memberikan gelar Honoris Causa harus memenuhi kriteria sebagaia berikut:
- Pernah menghasilkan lulusan dengan gelar ilmiah Doktor
- Memiliki Fakultas atau jurusan yang mengembangkan dan membina bidang ilmu yang relevan dengan jasa atau karya yang menjadi dasar pemberian gelar
- Memiliki minimal tiga Guru Besar Tetap di bidang tersebut.
Selain itu, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan mengatur bahwa:
- Gelar kehormatan dapat diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki program Doktor dengan akreditasi A atau unggul
- Penyelenggaraan program doktor harus berkaitan dengan jasa dan/atau karya calon penerima gelar kehormatan.
Demikianlah informasi mengenai syarat perguruan tinggi bisa memberi gelar Honoris Causa.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas