Gelar Raffi Ahmad Tak Diakui, Ini Syarat Perguruan Tinggi Bisa Memberi Gelar Honoris Causa

Vania Rossa

Kamis, 10 Oktober 2024 | 11:21 WIB
Gelar Raffi Ahmad Tak Diakui, Ini Syarat Perguruan Tinggi Bisa Memberi Gelar Honoris Causa
ilustrasi gelar Honoris Causa (Pexels.com/Ekrulila)

Suara.com - Kampus Universal Institute of Professional Management (UIPM), yang memberikan gelar Honoris Causa kepada Raffi Ahmad, ternyata belum memperoleh izin operasional dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek). Lantas, apa syarat perguruan tinggi bisa memberi gelar Honoris Causa?

Prof. Abdul Haris selaku Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) menyatakan bahwa gelar Honoris Causa yang diberikan UIPM kepada Raffi Ahmad dianggap tidak sah karena UIPM belum memiliki izin operasional untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Kemdikbudristek telah melakukan investigasi terkait keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi. Namun, tim investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun kantor UIPM di lokasi tersebut.

Hasil investigasi juga mengungkapkan bahwa UIPM belum memperoleh izin operasional di Indonesia. Tanpa izin tersebut, gelar akademik yang diperoleh tidak dapat diakui.

Pemberian gelar tinggi seperti Honoris Causa tak bisa dilakukan sembarangan. Berikut adalah syarat perguruan tinggi bisa memberi gelar Honoris Causa.

Syarat Perguruan Tinggi Bisa Memberi Gelar Honoris Causa

Dalam bahasa Latin, Honoris Causa berarti "demi kehormatan". Gelar ini diberikan sebagai bentuk penghargaan tanpa harus memenuhi persyaratan akademis tertentu.

Perguruan tinggi biasanya menganugerahkan gelar Honoris Causa sebagai penghormatan atas kontribusi luar biasa yang diberikan seseorang di berbagai bidang, seperti ilmu pengetahuan, seni, pendidikan, maupun sosial budaya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

baca juga

Perguruan tinggi asing yang ingin beroperasi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.

Mengutip dari laman resmi UIN Sunan Ampel Surabaya, perguruan tinggi yang memberikan gelar Honoris Causa harus memenuhi kriteria sebagaia berikut:

  • Pernah menghasilkan lulusan dengan gelar ilmiah Doktor
  • Memiliki Fakultas atau jurusan yang mengembangkan dan membina bidang ilmu yang relevan dengan jasa atau karya yang menjadi dasar pemberian gelar
  • Memiliki minimal tiga Guru Besar Tetap di bidang tersebut.

Selain itu, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan mengatur bahwa:

  • Gelar kehormatan dapat diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki program Doktor dengan akreditasi A atau unggul
  • Penyelenggaraan program doktor harus berkaitan dengan jasa dan/atau karya calon penerima gelar kehormatan.

Demikianlah informasi mengenai syarat perguruan tinggi bisa memberi gelar Honoris Causa. 

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sejarah Honoris Causa, Ini Sosok Pertama yang Menerima Gelar Tersebut

Sejarah Honoris Causa, Ini Sosok Pertama yang Menerima Gelar Tersebut

Lifestyle | Rabu, 09 Oktober 2024 | 18:15 WIB

Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad Tak Diakui Negara, Ini Alasan di Baliknya

Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad Tak Diakui Negara, Ini Alasan di Baliknya

Entertainment | Rabu, 09 Oktober 2024 | 07:28 WIB

Raffi Ahmad Jadi Waketum Kadin, Warganet: Gelar Doktor Honoris Cuma Jalan Pintas?

Raffi Ahmad Jadi Waketum Kadin, Warganet: Gelar Doktor Honoris Cuma Jalan Pintas?

Video | Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:05 WIB

Terkini

BMW Angkut 50 Kg Sabu Rp50 Miliar Rontok di Bakauheni, 3 Kurir Tergiur Upah Rp300 Juta

BMW Angkut 50 Kg Sabu Rp50 Miliar Rontok di Bakauheni, 3 Kurir Tergiur Upah Rp300 Juta

Lampung | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:22 WIB

Krim Kelly Bisa Jadi Pengganti Foundation? Simak Klaim dan Cara Pakainya

Krim Kelly Bisa Jadi Pengganti Foundation? Simak Klaim dan Cara Pakainya

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:15 WIB

YesssCredit Catat Pembiayaan Rp5 T, Kota Kecil Mulai Jadi Mesin Pertumbuhan

YesssCredit Catat Pembiayaan Rp5 T, Kota Kecil Mulai Jadi Mesin Pertumbuhan

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:15 WIB

Keluarga Eks-Napiter Terjebak Stigma, Deradikalisasi Dinilai Tak Cukup Sasar Pelaku

Keluarga Eks-Napiter Terjebak Stigma, Deradikalisasi Dinilai Tak Cukup Sasar Pelaku

Jogja | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:14 WIB

KY Minta Wewenang Pecat atau Hukum Hakim Nakal Langsung Tanpa Lewat MA

KY Minta Wewenang Pecat atau Hukum Hakim Nakal Langsung Tanpa Lewat MA

Sulsel | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:05 WIB

JPW: Kapolri Baru Tak Berdampak Jika Pekerjaan Rumah Dibiarkan Mangkrak

JPW: Kapolri Baru Tak Berdampak Jika Pekerjaan Rumah Dibiarkan Mangkrak

Jogja | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:02 WIB

Usai Insiden Keamanan, Bitget Tebar 30% Pendapatan Trading

Usai Insiden Keamanan, Bitget Tebar 30% Pendapatan Trading

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Nuzran Joher Pimpin Ombudsman RI, Formasi Lengkap dan Kepercayaan Publik Jadi Ujian

Nuzran Joher Pimpin Ombudsman RI, Formasi Lengkap dan Kepercayaan Publik Jadi Ujian

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Berani Berhenti Sejenak: Mengapa Jeda Penting dalam Proses Bertumbuh?

Berani Berhenti Sejenak: Mengapa Jeda Penting dalam Proses Bertumbuh?

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:00 WIB

TPA Sumompo Manado Kembali Beroperasi Normal Pascakebakaran

TPA Sumompo Manado Kembali Beroperasi Normal Pascakebakaran

Foto | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:00 WIB

×