Operasi Zebra 2024 Selesai Jam Berapa? Ini Jadwal Lengkap dan Titik Pemeriksaan

Senin, 14 Oktober 2024 | 15:01 WIB
Operasi Zebra 2024 Selesai Jam Berapa? Ini Jadwal Lengkap dan Titik Pemeriksaan
Operasi Zebra 2024 Selesai Jam Berapa? Ini Jadwal Lengkap dan Titik Pemeriksaan (jogja.polri.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan mengadakan Operasi Zebra 2024 dalam rangka mendukung kelancaran pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Lantas, Operasi Zebra 2024 selesai jam berapa?

Menurut Kombes Latif Usman selaku Dirlantas Polda Metro Jaya, Operasi Zebra 2024 dilakukan dengan harapan tingkat ketertiban pengendara meningkat dan angka kecelakaan menurun menjelang pelantikan.

Selain itu, operasi ini juga bertujuan menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif dalam rangka menuju Pemilu Damai 2024. Agar Anda dapat mengikuti Operasi Zebra 2024 dengan lancar dan tanpa kendala, simak informasi berikut ini.

Jadwal Operasi Zebra 2024

Dalam pelaksanaan Operasi Zebra ini, petugas akan mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan. Petugas juga akan memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas, terutama untuk pelanggaran yang sering menjadi penyebab kecelakaan, seperti tidak mengenakan helm, melawan arus, dan melanggar batas kecepatan.

Operasi Zebra 2024 akan berlangsung selama kurang lebih dua minggu, yaitu dari tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024.

“(Pelaksanaan Operasi Zebra) dilakukan tanggal 14 sampai 27 Oktober 2024,” tutur Kombes Latif Usman.

Jam Pelaksanaan dan Durasi Operasi Zebra 2024

Rincian jam pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024 belum diumumkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Namun, jam operasionalnya diperkirakan akan serupa dengan operasi penertiban lalu lintas yang sebelumnya dilakukan oleh Korlantas Polri.

Operasi penertiban dari Korlantas Polri biasanya dilaksanakan baik pada hari dan jam kerja maupun di luar jam atau hari kerja. Sebagai contoh, Operasi Patuh Jaya 2024 berlangsung dari pagi hingga siang hari, antara pukul 06.00 hingga 12.00 WIB.

Baca Juga: 2 Pekan Gelar Operasi Zebra Jaya, 14 Pelanggaran Ini jadi Incaran Polisi di Jalan Raya

Periode operasi biasanya mencakup jam berangkat sekolah dan kerja, hingga menjelang waktu makan siang, yang cenderung rawan pelanggaran. Operasi yang dilaksanakan pada sore hari dimulai dari pukul 15.00 hingga 17.00 WIB.

Operasional Ditlantas Polda Metro Jaya, sebagai divisi utama pelaksana Operasi Zebra Jaya 2024, akan berlangsung hingga malam dan dini hari. Jam kerja Ditlantas di malam dan dini hari terbagi dalam dua shift, yaitu malam antara pukul 22.00 hingga 24.00 WIB, dan dini hari dari pukul 03.00 hingga 05.00 WIB.

Berikut adalah perkiraan jam pelaksanaan Operasi Zebra 2024 berdasarkan jam operasional kepolisian dan penerapan operasi penertiban sebelumnya:

  • Pagi: 06.00-10.00
  • Siang: 10.00-12.00
  • Sore: 15.00-17.00
  • Malam: 22.00-24.00
  • Dini hari: 03.00-05.00

Perlu dicatat bahwa ketentuan jam Operasi Zebra di atas dapat berubah sewaktu-waktu. Perubahan tersebut bisa didasarkan pada jadwal operasi sebelumnya dan mungkin berbeda untuk setiap daerah.

Sasaran Operasi Zebra 2024

Ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus sasaran dalam Operasi Zebra 2024. Berikut adalah daftar sasaran pelanggaran yang harus diperhatikan oleh pengendara:

  1. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai dengan aturan.
  2. Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas.
  3. Pengemudi di bawah umur.
  4. Kendaraan yang melawan arus.
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  6. Menggunakan ponsel saat berkendara.
  7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
  8. Melampaui batas kecepatan.
  9. Sepeda motor yang mengangkut lebih dari satu penumpang.
  10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
  11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
  12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  13. Melanggar marka jalan atau menggunakan bahu jalan sembarangan.
  14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.

Sanksi Operasi Zebra 2024

Pengendara yang melanggar dalam Operasi Zebra 2024 akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga penilangan. Namun, pendekatan utama dalam operasi kali ini akan berfokus pada sosialisasi dan edukasi, dengan tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya disiplin dalam berlalu lintas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI