Operasi Zebra 2024 Mulai Kapan? Ini Jadwal dan Daftar Pelanggaran yang Difokuskan

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB
Operasi Zebra 2024 Mulai Kapan? Ini Jadwal dan Daftar Pelanggaran yang Difokuskan
Kegiatan Operasi Zebra Progo 2022 yang digelar Polres Bantul di kawasan ring road selatan, Rabu (12/11/2022). [Suarajogja.id / Wahyu Turi Krisanti] - ilustrasi operasi zebra 2024

Suara.com - Jelang prosesi pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada hari Minggu (20/10/202), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melangsungkan Operasi Zebra 2024 di beberapa titik Jabodetabek.

Operasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan ketertiban, keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

“Operasi ini mendukung suksesnya pelantikan presiden dan wakil presiden serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terciptanya Kamseltibcarlantas yang nyaman dan aman,” ujar Kombes Latif Usman selaku Dirlantas Polda Metro Jaya

Supaya Anda bisa mengikuti Operasi Zebra dengan lancar dan tanpa hambatan, simak informasi berikut.

Jadwal Operasi Zebra 2024

Kombes Latif Usman menyampaikan bahwa Operasi Zebra akan berlangsung selama hampir dua minggu, yaitu dari tanggal 14 sampai 27 Oktober 2024. Operasi ini akan dilakukan di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

“(Pelaksanaan Operasi Zebra) tanggal 14 sampai 27 Oktober 2024,” ujarnya.

Daftar Target Operasi Zebra 2024

Selama operasi berlangsung, Polda Metro Jaya akan menargetkan 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak. Berikut adalah daftar tersebut.

  1. Pengemudi di bawah umur
  2. Pemakaian sirine dan rotator yang tidak memenuhi aturan.
  3. Kendaraan melawan arus.
  4. Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas.
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  6. Tidak memakai sabuk keselamatan saat berkendara.
  7. Pakai ponsel saat berkendara.
  8. Kecepatan berkendara di atas aturan.
  9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
  10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.
  11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
  12. Pelanggaran penggunaan baju jalan atau marka jalan.
  13. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.

Di samping penilangan manual yang dilakukan oleh petugas, tilang elektronik alias ELTE juga tetap akan berlaku selama periode ini.

Meski begitu, Korlantas menyebutkan bahwa Operasi Zebra tetap mengedepankan penindakan berupa ‘sosialisasi dan edukasi’. Teguran akan jadi opsi lebih banyak, terutama pelanggaran yang berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan.

Baca Juga: Polisi: Pemotor Paling Bandel di Jalan Raya

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI