Tugas dan Wewenang Wakil Presiden: Bisakah Gantikan Posisi Presiden?

Vania Rossa

Rabu, 16 Oktober 2024 | 19:16 WIB
Tugas dan Wewenang Wakil Presiden: Bisakah Gantikan Posisi Presiden?
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Prabowo dan Gibran (IG/@prabowo)

Suara.com - Pelantikan presiden dan wakil presiden 2024 menjadi momen yang sangat ditunggu-tunggu oleh seluruh rakyat Indonesia. Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Indonesia akan menyambut pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Namun, tahukah Anda tentang tugas dan wewenang wakil presiden?

Menjelang pembentukan kabinet baru, Presiden Terpilih Prabowo Subianto memanggil beberapa tokoh ke kediamannya di Kertanegara, Jakarta Selatan. Momen tersebut juga dihadiri oleh wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.

Sebagai wakil presiden terpilih, sosok Gibran Rakabuming terus jadi sorotan. Terlebih posisinya yang terbilang terpenting ke-2 sebagai wakil pemimpin Indonesia.

Setelah resmi dilantik, maka putra sulung Presiden Joko Widodo itu akan mengemban sejumlah tugas dan wewenang. Lantas, apa saja tugas dan wewenang seorang wakil presiden RI? Selengkapnya simak ulasan berikut ini.

Tugas dan Wewenang Wakil Presiden

Dikutip dari situs wapres.go.id, tugas dan wewenang wakil presiden diatur dalam Pasal 396 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). Dijelaskan bahwa, wapres memiliki tugas utama memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai rancangan kebijakan yang meliputi:

  • Penataan daerah
  • Dana dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus
  • Dana perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
  • Penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan/atau perselisihan antara daerah dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.

Sementara wewenangnya menurut Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2015 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yaitu:

• Untuk melaksanakan tugas, maka DPOD menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian pertimbangan terhadap hasil penilaian dan kajian atas usulan pembentukan daerah;
  2. pemberian pertimbangan atas rancangan kebijakan penyelesaian permasalahan yang diakibatkan oleh adanya pembentukan daerah dan penyesuaian daerah;
  3. pemberian pertimbangan atas rancangan kebijakan dana dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus yang terdiri dari dana otonomi khusus dan dana tambahan infrastruktur serta dana keistimewaan;
  4. pemberian pertimbangan atas rancangan kebijakan dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus untuk setiap tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  5. pemberian pertimbangan atas kebijakan penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dan/atau perselisihan antara daerah provinsi/kabupaten/kota dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.

• DPOD dapat memberikan pertimbangan atas rancangan kebijakan dana desa.

baca juga

Meski tugas dan wewenangnya tidak dijabarkan secara rinci namun wapres juga memiliki tugas dan wewenang lain. Wakil presiden ikut bertanggung jawab mengawasi dan mengkoordinasikan tugas yang diberikan oleh presiden. Bahkan, sendainya presiden berhalangan atau meninggal dunia, wapres berhak menggantikannya.

Meski selama ini wapres sering dianggap tidak bekerja, sebenarnya wakil presiden dalam keadaan tertentu bisa langsung naik menggantikan presiden. Asalkan wakil presiden memiliki kapasitas dan kualitas mendekati atau setara dengan presidennya.

Itulah tugas dan wewenang wakil presiden yang penting untuk diketahui. Kesimpulannya, wapres juga memiliki tugas penting, meski tak sepadat presiden.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pembekalan Tertutup! Calon Menteri Prabowo-Gibran Dikumpulkan di Hambalang

Pembekalan Tertutup! Calon Menteri Prabowo-Gibran Dikumpulkan di Hambalang

Video | Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:00 WIB

Kompak Berkemeja Putih, Begini Suasana Pembekalan Calon Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Di Hambalang

Kompak Berkemeja Putih, Begini Suasana Pembekalan Calon Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Di Hambalang

News | Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:55 WIB

Kekayaan Gus Miftah, Pendakwah yang Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran?

Kekayaan Gus Miftah, Pendakwah yang Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran?

Lifestyle | Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:38 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×