Pada peraturan tersebut dinyatakan bahwa gaji menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sementara untuk tunjangan pejabat diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Pada Kepres tersebut menjelaskan pejabat setara menteri menerima tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 setiap bulan.