Beda Gaji Mayor Teddy saat Jadi Ajudan Vs Menteri: Nggak Naik Signifikan?

Senin, 21 Oktober 2024 | 08:24 WIB
Beda Gaji Mayor Teddy saat Jadi Ajudan Vs Menteri: Nggak Naik Signifikan?
Mayor Teddy di acara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029. (YouTube)

Pada peraturan tersebut dinyatakan bahwa gaji menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sementara untuk tunjangan pejabat diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Pada Kepres tersebut menjelaskan pejabat setara menteri menerima tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 setiap bulan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI