Ini Poin-poin Krusial Permendag 8 Tahun 2024 yang Bikin Industri Tekstil Menjerit, Sritex sampai Pailit!

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 30 Oktober 2024 | 20:27 WIB
Ini Poin-poin Krusial Permendag 8 Tahun 2024 yang Bikin Industri Tekstil Menjerit, Sritex sampai Pailit!
Ini Poin-poin Krusial Permendag 8 Tahun 2024 yang Bikin Industri Tekstil Menjerit, Sritex sampai Pailit! (freepik)

Suara.com - Permendag 8, 2024 diklaim Bos Sritex menjadi penyebab pabriknya pailit. Kenapa bisa begitu? Apa saja poin penting Permendag 8, 2024?

Polemik mengenai Permendag 8, 2024 ini ramai diperbincangkan karena industry tekstil dalam negeri sedang tidak sehat. Salah satu buktinya adalah perusahaan raksasa seperti PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit. Benarkah Permendag 8, 2024 menjadi biang keladinya?

Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan mengklaim bahwa terpuruknya industry tekstil Indonesia terjadi tak terlepas dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Beleid itu membuat sejumlah pelaku usaha industry tekstil terpukul secara signifikan hingga pada akhirnya gulung tikar. Aturan itu disebut-sebut membuat Indonesia terkena tsunami impor tekstil dari China.

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) memberikan tanggapan atas klaim bos Sritex di atas. API memberikan pernyataan yang mendukung pernyataan klaim bos Sritex. Menurut perwakilan resmi API menyebut bahwa penerbitan Permendag 8, 2024 telah menjadi 'kecelakaan para' dalam sejarah industry tekstil Indonesia.

Aturan itu memicu aturan pasal yang menjadi 'lubang besar' yang memungkinkan barang-barang impor masuk ke Indonesia tanpa persetujuan teknis. Ini melanggar kewenangan serta peraturan dari Kementerian/Lembaga lain.

Awalnya, aturan impor diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan tersebut kemudian diubah menjadi Permendag 8/2024 untuk mengatasi terhambatnya penyaluran bahan baku akibat diperlukannya pertimbangan teknis (Pertek) sebagai salah satu persyaratan persetujuan impor.

Melalui Permendag 8/2024, impor komoditas elektronik, obat tradisional dan suplemen makanan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesoris pakaian jadi, serta tas dan katup tidak memerlukan Pertek. Peraturan tersebut tidak berlaku untuk komoditas berkode HS.

Dengan demikian Permendag 8/2024, kata Kepala Pusat Industri Perdagangan dan Investasi, Permendag 8/2024 memang mengancam industry tekstil dalam negeri karena memudahkan barang impor masuk ke Indonesia, imbas dihapusnya Pertek. Oleh karena itu, Permendag 8/2024 harus direvisi Kembali.

baca juga

Poin Penting Permendag 8, 2024

Agar lebih jelas, berikut poin penting Permendag 8/2024 yang jadi polemic industri tekstil dalam negeri.

1. Ditetapkan pada 17 Mei 2024, Permendag 8/2024 secara umum membahas tentang regulasi impor dan perubahan beberapa kebijakan.

2. Tujuan Utama Permendag 8/2024 Ketika diresmikan adalah untuk mengatasi penumpukan container di Pelabuhan, sehingga persyaratan pertimbangan teknis (Pertek) dihapus untuk beberapa komoditas seperti produk elektronik, obat tradisional, suplemen Kesehatan, kosmetik, alas kaki, dan pakaian jadi.

3. Dengan adanya Permendag 8/2024 diharapkan lalu lintas masuk barang impor dan proses perdagangan berjalan lancer. Kontainer yang memerlukan perizinan di bidang impor diberi relaksasi.

4. Pemerintah juga mengecualikan larangan dan pembatasan impor barang kiriman komoditas besi, baja, produk turunan untuk kegiatan usaha maksimal US$1.500 per pengiriman.

5. Permendag 8/2024 mengatur penghapusan persyaratan berupa surat keterangan, surat rekomendasi, surat pertimbangan dari kementerian atau lembaga terkait.

Demikian itu poin penting Permendag 8,2024. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Diminta Tak Beri Dana Talangan untuk Sritex, Pakar Ungkap Risikonya

Pemerintah Diminta Tak Beri Dana Talangan untuk Sritex, Pakar Ungkap Risikonya

Bisnis | Rabu, 30 Oktober 2024 | 18:03 WIB

Malapetaka Industri Tekstil RI, Kemendag dan Kemenperin Baru Gelar Rapat

Malapetaka Industri Tekstil RI, Kemendag dan Kemenperin Baru Gelar Rapat

Bisnis | Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:22 WIB

Cecar Menaker, PKS Wanti-wanti Soal Pailitnya PT Sritex: Harus Jadi Warning

Cecar Menaker, PKS Wanti-wanti Soal Pailitnya PT Sritex: Harus Jadi Warning

News | Rabu, 30 Oktober 2024 | 16:58 WIB

Terkini

Pecinta Disney Merapat, Mickey Mouse Kini Hadir di Berbagai Momen Lifestyle

Pecinta Disney Merapat, Mickey Mouse Kini Hadir di Berbagai Momen Lifestyle

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:55 WIB

Rajin Pakai Skincare tapi Jerawat Masih Muncul? Kenali Dulu Apa Itu Mikrobioma Kulit

Rajin Pakai Skincare tapi Jerawat Masih Muncul? Kenali Dulu Apa Itu Mikrobioma Kulit

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:46 WIB

Ketika Rumah Makin Pintar, Teknologi Dituntut Makin Mengerti Penghuninya

Ketika Rumah Makin Pintar, Teknologi Dituntut Makin Mengerti Penghuninya

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:35 WIB

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:12 WIB

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:01 WIB

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:52 WIB

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Jabar | Minggu, 20 September 2026 | 22:43 WIB

23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:35 WIB

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Bola | Minggu, 20 September 2026 | 22:24 WIB

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:45 WIB

×