Sudah Jadi Pejabat Negara, Apakah Raffi Ahmad Masih Boleh Jadi Artis?

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 01 November 2024 | 14:14 WIB
Sudah Jadi Pejabat Negara, Apakah Raffi Ahmad Masih Boleh Jadi Artis?
Raffi Ahmad jadi Utusan Khusus Presiden (Instagram/raffinagita1717)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Perihal pekerjaan sebagai artis, ketika kontrak dibuat dan ditandatangai sebelum dilantik menjadi pejabat, dianggap tidak masalah.

Dengan begitu, bisa dikatakan bahwa yang perlu diperhatikan oleh pejabat yang masih menjadi artis adalah azas kepatutan atau etika publik.

Kemudian, KPK juga pernah mewanti-wanti para pejabat, dalam hal ini khususnya anggota DPR yang menerima endorse untuk segera melaporkan.

"Jika ada penerimaan-penerimaan dari pihak lain yang berhubungan dengan jabatan, wajib dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah pada tahun 2019 lalu.

Menanggapi fenomena yang terjadi hari ini, pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syamsuddin Haris menjelaskan ada alasan dibalik maraknya artis yang ikut terjun ke dunia politik.

Hal tersebut dianggap sebagai salah satu strategi yang dilakukan oleh para parpol untuk meningkatkan popularitas partainya masing-masing.

"Ironis. Parpol jadi mirip event organizer bagi mereka yang populer, punya modal & memiliki relasi nepotis dengan ketua umum partai ketimbang sebagai wadah mendidik pemimpin,” ujar Haris dalam cuitannya pada (17/7/2019).

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Baca Juga: Kini Jadi Pejabat Negara, Honor Raffi Ahmad Main Film Bareng Vino G Bastian Cuma Rp500 Ribu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI