Miranda akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Januari 2012 dan ditahan atas tuduhan melanggar Pasal 5 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Pasal UU No 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kembali bangun karier
Miranda Goeltom resmi dibebaskan pada tahun 2015 lalu dari Lapas Wanita Tangerang atas tuduhan kasus suap itu.
Ia perlahan membangun kariernya kembali hingga berhasil diangkat Wakil Komisaris Bank Mayapada.
Jabatan tersebut sayangnya tak awet lantaran ia akhirnya dipecat usai lima bulan menjabat sejak Juni 2022 silam.
Kontributor : Armand Ilham