Pada November 2023, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang "Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina". Dalam fatwa itu, umat Islam dianjurkan semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel, termasuk produk yang berpartisipasi menjajah Palestina.
Rekomendasi MUI tersebut diperkuat dengan Fatwa MUI No. 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang Prioritas Penggunaan Produk dalam Negeri. Isinya, MUI mendorong warga Muslimin ikut membangkitkan ekonomi nasional dengan mengkonsumsi produk lokal. Hal ini demi menghindari segala produk terafiliasi maupun diimpor langsung dari Israel.
Hal serupa juga diutarakan oleh Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Muhammad Cholil Nafis. Ia mengingatkan pentingnya mendukung kemerdekaan Palestina, di mana dukungan itu adalah bagian dari tanggung jawab moral umat Islam.
"Umat Islam harus terus membantu warga Palestina, baik melalui doa maupun tindakan nyata seperti boikot produk pro Israel," pungkas Cholil Nafis.