Suara.com - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka muncul dengan gebrakan baru. Tepat 21 hari masa kepemimpinannya, Gibran meluncurkan posko pengaduan langsung yang disebut "Lapor Mas Wapres" di Istana Wakil Presiden, Minggu (10/11/2024).
Layanan Lapor Mas Wapres ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang ingin melaporkan keluhan seputar kebijakan pemerintahan. Caranya dengan menghubungi nomor WhatsApp yang sudah disiapkan Gibran.
"Kepada yang saya cintai, seluruh warga negara Indonesia. Mulai besok, kami akan membuka pengaduan dari masyarakat Indonesia secara terbuka untuk umum," tulis Gibran seperti dikutip dari caption Instagram, Minggu (10/11/2024).
Layanan ini dapat melayani masyarakat secara offline maupun online. Intip fakta-fakta menarik seputar Lapor Mas Wapres.
Buka posko di Istana Wakil Presiden
Layanan Lapor Mas Wapres secara offline dibuka di Istana Wakil Presiden RI di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, mulai Senin (11/11/2024). Pegawai sudah disiapkan untuk melayani aduan masyarakat setiap hari Senin sampai Jumat pukul 09.00 WIB-14.00 WIB.
Masyarakat bisa mendatangi langsung Istana Wapres dengan melapor ke petugas keamanan. Ungkapkan niat ingin menyampaikan aduan ke pegawai pelayanan.
Buka layanan pengaduan lewat WhatsApp
Tak cuma offline, masyarakat seluruh Indonesia juga bisa melaporkan keluhan melalui WhatsApp. Cara ini disiapkan bagi masyarakat tinggalnya jauh dari Istana Negara.
Gibran sudah menyiapkan nomor WhatsApp yang dapat dihubungi, yaitu 08111-704-2207. Jangan lupa simpan nomor itu di kontak ponsel jika ingin mengadu seputar pemerintah. Nantinya, keluhan warga akan direspons oleh pegawai Lapor Mas Wapres.
Ada maksimal kuota harian
Patut diingat jika layanan Lapor Mas Wapres memiliki kuota harian. Alhasil, warga yang ingin menyampaikan aduan harus mengambil nomor antrean sebelum dilayani. Hal ini berlaku untuk aduan secara offline.
Pihak layanan Lapor Mas Wapres membatasi kuota harian, yaitu hanya sebanyak 50 orang per hari. Namun, kuota ini hanya berlaku di awal peluncuran karena masih menyesuaikan dengan jumlah pegawai. Selanjutnya, ada kemungkinan kuota bertambah.
Syarat buat warga yang ingin mengadu
Untuk aduan offline, layanan Lapor Mas Wapres memberikan syarat bagi warga yang mau menyampaikan aduan. Syaratnnya, mereka harus datang langsung tanpa diwakili saat mengeluhkan masalah seputar instansi pemerintah atau hal lainnya.
Tujuannya agar menjaga integritas dan transparansi seputar keluhan masyarakat. Selain itu, aduan juga dapat tersampaikan dengan baik jika dilaporkan langsung oleh warga yang mengalami masalah.
Apa saja yang bisa dilaporkan?
Posko layanan ini melayani aduan masyarakat untuk berbagai sektor pemerintahan. Hal ini diungkap oleh Asisten Deputi Tata Kelola Pemerintahan Sekretariat Wakil Presiden, Pranggono Dwianto.
Pranggono mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima 20 aduan dari masyarakat pada hari Senin (11/11/2024). Dari beragam laporan, lanjutnya, banyak yang mengeluhkan seputar kebijakan pemerintah di sektor daerah.
"Aduan ataupun laporan ya variatif. Kami perhatikan banyak sekali laporan terkait dengan pelaksanaan kebijakan pemerintah di daerah ataupun di lapangan," ungkapnya.
Pranggono melanjutnya, nantinya status laporan masyarkat akan diperbaharui dalam 14 hari pasca pengaduan.
Kuota akan diperbanyak
Masyarakat diminta tidak khawatir soal kuota harian. Deputi Administrasi Lapor Mas Wapres, Sapto Harjono mengaku pembatasan kuota harian hanya akan dilakukan di awal.
Selanjutnya, Sapto menjanjikan program ini akan menyesuaikan dengan jumlah aduan per hari. Termasuk menyiapkan pegawai yang bisa melayani sesuai kuota.
"Untuk sekarang kita masih batasi karena kita juga terbatas dari sisi tenaga dan prasarana, makanya kita sementara batasi layanan hanya sekitar 50 orang, nanti akan kita lihat perkembangan arus para pengadu," ungkap Sapto.
Kontributor : Dea Nabila