Perbandingan Posko Lapor Mas Wapres Gibran vs Pengaduan di Jakarta Era Ahok: Efektif Selesaikan Masalah Rakyat?

Senin, 11 November 2024 | 16:44 WIB
Perbandingan Posko Lapor Mas Wapres Gibran vs Pengaduan di Jakarta Era Ahok: Efektif Selesaikan Masalah Rakyat?
Kolase Gibran dan Ahok (Youtube, Instagram/basukibtp)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka posko pengaduan masyarakat di Istana Wapres di Jakarta. Layanan itu disebut dengan "Lapor Mas Wapres" di mana masyarakat boleh mengadukan persoalan apa pun dengan datang langsung ke Istana atau melalui pesan. 

Deputi Administrasi Sekretariat Wakil Presiden RI, Sapto Harjono mengatakan, sebenarnya pihak Setwapres membatasi 50 aduan untuk hari pertama ini. Hal ini berdasarkan kapasitas posko dan kemampuan melayani pengadu dari pukul 08.00 WIB sampai selesai.

Namun kenyataannya, jumlah laporan yang diterima oleh posko hari pertama mencapai 55 aduan.

Sapto menjelaskan, setelah menerima aduan, petugas akan mengkaji permasalahan yang disampaikan beserta dokumen penunjangnya. Nantinya, aspirasi yang disampaikan bakal ditindaklanjuti ke kementerian atau lembaga terkait. Warga yang hendak mengadu bisa memantau aduannya lewat WhatsApp dan akan diberikan laporan paling lambat 14 hari kerja.

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Kisah Prabowo Bagi-bagi Duit usai Marahi Anak Buah: Prajurit Kopassus Malah Ingin Ditempeleng Beliau

Penampakan posko pengaduan masyarakat yang dibentuk Wapres Gibran Rakabuming Raka di Istana Wapres Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta. (Suara.com/Fakhri)
Penampakan posko pengaduan masyarakat yang dibentuk Wapres Gibran Rakabuming Raka di Istana Wapres Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta. (Suara.com/Fakhri)

Sementara itu, pada hari pertama pelaksanaannya layanan tersebut, Gibran sendiri tak hadir di lokasi. 

Asisten Deputi Tata Kelola Pemerintahan di Sekretariat Wakil Presiden Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI, Pranggono Dwianto mengatakan, kemungkinan Gibran akan datang ke posko ke aduan di lain hari. Namun, Gibran akan meninjau layanan ini secara mendadak. 

Menurut Pranggono, pihaknya akan terus bersiaga jika sewaktu-waktu Gibran datang ke lokasi aduan.

Layanan pengaduan yang dicetus Gibran itu mirip dengan programnya ketika menjabat sebagai Walikota Solo juga serupa dengan posko pengaduan di Balai Kota Jakarta era Gubernur Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok

Berikut perbandingan kedua layanan pengaduan langsung tersebut.

Baca Juga: Sebut Kasus Tom Lembong Membingungkan, Mahfud MD: Kasihan Dia Gak Dapat Apa-apa

Layanan "Lapor Mas Wali" di Solo

Gibran sebelumnya juga membuat layanan "Lapor Mas Wali" ketika menjabat sebagai Walikota Solo.

Bedanya, layanan tersebut hanya bisa disampaikan secara tertulis melalui pengiriman pesan ke nomor WhatsApp (WA) 081225067171 atau melalui akun Instagram @gibran_rakabuming, Twitter @Gibran_tweet, dan situs Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP). 

Layanan tersebut berfungsi selama 24 jam  untuk mengakomodasi aduan masyarakat akan problem yang dialami di wilayah. Dari data Diskominfo SP Kota Solo, tercacat dalam triwulan ketiga 2022 pada Juli, Agustus, dan September, terdapat 2.585 aduan terbanyak.

Penampakan posko pengaduan masyarakat yang dibentuk Wapres Gibran Rakabuming Raka di Istana Wapres Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta. (Suara.com/Fakhri)
Penampakan posko pengaduan masyarakat yang dibentuk Wapres Gibran Rakabuming Raka di Istana Wapres Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta. (Suara.com/Fakhri)

Rincian yang masuk ke organisasi perangkat daerah (OPD), lima teratas yakni pertama, Dinas Sosial 446 aduan masuk; kedua, Dinas Perhubungan (Dishub) 207 aduan; ketiga, Dinas Pendidikan (Disdik) 194 aduan; keempat, Dinas Kesehatan (Dinkes) 171 aduan; dan kelima, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) 154 aduan.

Namun tidak ada laporan mengenai sejauh mana pengaduan itu kemudian ditindaklanjuti.

Posko Pengaduan di Jakarta ala Ahok

Pengaduan langsung dari masyarakat kepada pejabat bukan hal yang baru. Sebelumnya, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok telah memulai layanan tersebut ketika di menjadi Gubernur Jakarta menggantikan Joko Widodo (Jokowi) yang terpilih sebagai Presiden pada 2014.

Ketua DPP Bidang Perekonomian PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (14/8/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)
Ketua DPP Bidang Perekonomian PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (14/8/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Pada 2016, Ahok menyediakan meja pengaduan khusus di teras Balai Kota. Sejak saat itu banyak warga Jakarta berdatangan untuk megadukan masalahnya. Namun ada pula warga yang datang hanya untuk bersalaman dan berfoto dengan Ahok. Teras Balai Kota umumnya selalu ramai setiap pukul 07.00-10.00 WIB. 

Ahok kerap menerima langsung aduan masyarakat. Dia juga dibantu sejumlah stafnya. Aduan yang masuk lalu diarahkan ke sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Warga DKI Jakarta dapat melacak atau melakukan tracking secara mandiri soal perkembangan laporan yang disampaikan ke posko pengaduan Balai Kota DKI Jakarta dengan mengakses sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM).

Pada era plt Gubernur Jakarta Sumarsono, yang menggantikan Ahok dan wakilnya, Djarot Syaiful Hidayat, mencalonkan diri dan berkampanye di Pilkada DKI 2017, meja pengaduan itu tetap dipertahankan. Namun pengaduan langsung itu kini ditutup ketika Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur Jakarta dan mengganti layanan melalui aplikasi Jaki.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI