Beda Cara Lapor Mas Wapres Gibran Versi Online vs Offline, Gampang Mana?

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 12 November 2024 | 18:52 WIB
Beda Cara Lapor Mas Wapres Gibran Versi Online vs Offline, Gampang Mana?
Poster layanan pengaduan Lapor Mas Wapres (Instagram)

Nantinya, kata Pranggono, setiap aduan masyarakat akan dikelola oleh Setwapres. Setelah diterima dan diolah, aduan akan dikomunikasikan dengan kementerian, lembaga, atau pemda terkait yang menjadi sumber masalah pengadu.

Pranggono mengungkat proses aduan masyarakat akan berlangsung selama 14 hari. Nantinya, publik dapat memantau progres aduan mereka melalui website atau nomor WhatsApp. Caranya, masyarakat yang mengajukan aduan akan menerima nomor registrasi untuk mengecek status penanganan.

"Masyarakat bisa cek progres penanganan laporan, nomor WhatsApp juga bisa, website bisa juga. Mereka setelah mengadu akan dapat nomor registrasi laporan," jelasnya.

"Nah, dengan nomor tadi, masyarakat bisa mengecek sejauh mana penanganannya. Untuk standar pelayanan, ada waktu 14 hari untuk analisis dan nanti tindak lanjut ke kementerian, lembaga, dan pemda,” pungkas Pranggono Dwianto.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI