Bukan main, uang yang diterima oleh Sahbirin digadang-gadang mencapai Rp 12 miliar dan USD 500.
KPK menyebutkan bahwa Sahbirin ikut terlibat dalam proyek pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan.
Kala itu, proyek diserahkan kepada penyedia terpilih PT WKM (Wiswani Kharya Mandiri dengan nilai pekerjaan Rp 23 miliar (Rp 23.248.949.136).
Paman Birin juga disebut-sebut ikut terlibat dalam proyek pembangunan Samsat Terpadu yang dikerjakan oleh PT HIU (Haryadi Indonesia Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar (Rp 22.268.020.250,00).
Tak berhenti di situ, proyek pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan yang sempat terendus bermasalah juga turut menyeret Paman Birin.
Paman Birin menang praperadilan
Paman Birin akhirnya ikut ditetapkan menjadi tersangka dalam beberapa pengerjaan proyek bermasalah tersebut.
KPK juga sempat menggeledah kediaman Paman Birin dan menyita uang tunai yang jumlahnya hampir mencapai Rp 300 juta.
Uniknya, Paman Birin tak kunjung ditangkap kendati ia ditetapkan sebagai buron oleh KPK.
Paman Birin bahkan dengan santainya ikut memimpin apel pagi di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Senin (11/11/2024) kendati berstatus tersangka.