“Tidak ada alasan khusus, beliau ingin fokus urusan keluarga saja,” ujar Soesilo.
Sebelumnya, Sahbirin Noor sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel. Atas hal ini, Sahbirin telah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dan dinyatakan menang. Alhasil, status tersangka yang diberikan kepadanya otomatis gugur.
“Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon (Sahbirin Noor) sebagai tersangka adalah perbuatan semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” ujar Afrizal Hady selaku hakim di PN Jaksel.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri