Aksi Gibran Rakabuming Bagi-Bagi Susu Disorot, Apa Tugas dan Wewenang Wapres?

Nur Khotimah | Suara.com

Sabtu, 16 November 2024 | 20:33 WIB
Aksi Gibran Rakabuming Bagi-Bagi Susu Disorot, Apa Tugas dan Wewenang Wapres?
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berjalan keluar usai menjalani pertemuan dengan Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong di Plataran Hutan Kota, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024). ANTARA FOTO/Fauzan/foc

Suara.com - Gibran Rakabuming Raka kini dikritik terkait kinerjanya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Pasalnya, Gibran sempat dinilai lalai atas tugasnya lantaran datang terlambat menghadiri undangan Sidang Raya ke-18 Persatuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) di Universitas Kristen Indonesia, Sulawesi Selatan, pada Rabu (13/11/2024).

Adapun dikutip dari kanal resmi YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia pada Sabtu (16/11/2024), Gibran meminta maaf telah terlambat lantaran sempat menyapa masyarakat kala ia melakukan perjalanan.

Gibran juga mengaku sempat bagi-bagi susu dan buku ke masyarakat yang menyapa dirinya. Sontak, publik menilai Gibran tak kompeten dan hanya bisa bagi-bagi susu.

"Downgrade banget ya peranan Wapres yang awalnya adalah untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan presiden sekarang malah jadi tukang susu," bunyi kritik yang disampaikan oleh netizen dengan akun X bernama SacredUse.

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka kunjungan kerja di Sulawesi Selatan, Rabu 13 November 2024 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka kunjungan kerja di Sulawesi Selatan, Rabu 13 November 2024 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Berkaca dari Gibran, apa tugas dan wewenang Wakil Presiden sebenarnya?

Gibran Dapat Mandat dari UUD 1945

Tugas Gibran sebagai Wakil Presiden tak sepele lantaran merupakan mandat dari Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 atau UUD 1945.

Beberapa pasal UUD 1945 turut memberikan rincian tugas Gibran, yakni di antaranya Pasal 4 ayat (1) dan (2) UUD 1945, Pasal 6 ayat (2) UUD 1945, Pasal 7 UUD 1945, Pasal 8 UUD 1945, dan Pasal 9 UUD 1945.

Berkaca dari beberapa pasal tersebut, sosok Moh Kusnardi dalam karya tulisnya berjudul Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem UUD 1945 (1978) berusaha merangkum beberapa tugas Wakil Presiden sebagai berikut:

  1. Membantu presiden dalam melakukan kewajibannya
  2. Menggantikan presiden sampai habis waktunya jika presiden meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan yang telah ditentukan
  3. Memperhatikan secara khusus, menampung masalah yang perlu penanganan menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat
  4. Melakukan pengawasan operasional pembangunan, dengan bantuan departemen, lembaga non departemen, dalam hal ini inspektur jenderal dari departemen yang bersangkutan atau deputi pengawasan dari lembaga nondepartemen yang bersangkutan

Gibran Berwewenang Membantu dan Menggantikan Presiden Menjalankan Tugasnya

Wewenang Gibran juga terbilang besar sebab UUD 1945 memposisikan Gibran sebagai pembantu Presiden RI. Otomatis, Gibran berwewenang mewakili Presiden RI di berbagai tugas kepresidenan.

Selain itu, UUD 1945 juga memberikan Gibran wewenang untuk menggantikan sosok Presiden RI di kondisi genting. 

Jika hal tersebut terjadi, maka Gibran akan menjalankan tugas sekaligus menjadi sosok Presiden RI dan tak lagi menjadi Wakil Presiden RI.

Wakil Presiden RI juga punya jabatan yang mandiri seperti menerima undangan dari perseorangan maupun organisasi.

Terakhir, Wakil Presiden RI berwewenang menggantikan, menjalankan atau melaksanakan tugas-tugas teknis pemerintahan sehari-hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lagi-lagi Ketahuan, Akun Fufufafa Hapus Postingan dengan Kata Kunci 'Anak Jokowi'

Lagi-lagi Ketahuan, Akun Fufufafa Hapus Postingan dengan Kata Kunci 'Anak Jokowi'

Tekno | Sabtu, 16 November 2024 | 11:12 WIB

Beda dari Selvi Ananda, Ibu dan Kakaknya Dianggap Lebih Tahu Soal Aturan Berkebaya Saat Hadiri Pelantikan Gibran

Beda dari Selvi Ananda, Ibu dan Kakaknya Dianggap Lebih Tahu Soal Aturan Berkebaya Saat Hadiri Pelantikan Gibran

Entertainment | Jum'at, 15 November 2024 | 19:00 WIB

Gibran Buka 'Lapor Mas Wapres', Pengamat: Jangan Seperti Pemberi Harapan Palsu

Gibran Buka 'Lapor Mas Wapres', Pengamat: Jangan Seperti Pemberi Harapan Palsu

News | Jum'at, 15 November 2024 | 11:53 WIB

Terkini

Ini Deretan Kontroversi Arteria Dahlan, Terbaru Foto Bersama di Jalur Maut Sitinjau Lauik

Ini Deretan Kontroversi Arteria Dahlan, Terbaru Foto Bersama di Jalur Maut Sitinjau Lauik

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 21:09 WIB

6 Shio Paling Hoki Besok 16 April 2026, Apakah Kamu Termasuk?

6 Shio Paling Hoki Besok 16 April 2026, Apakah Kamu Termasuk?

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 21:05 WIB

5 Parfum Pria yang Tahan Lama dan Meninggalkan Jejak, Awet Dipakai Banyak Aktivitas

5 Parfum Pria yang Tahan Lama dan Meninggalkan Jejak, Awet Dipakai Banyak Aktivitas

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 20:55 WIB

Rincian Besaran Gaji Ke-13 Pegawai Non-ASN 2026 Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Rincian Besaran Gaji Ke-13 Pegawai Non-ASN 2026 Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 20:45 WIB

Daftar Hotline dan Bantuan Psikologis Korban Kekerasan Seksual di Depok-Jakarta

Daftar Hotline dan Bantuan Psikologis Korban Kekerasan Seksual di Depok-Jakarta

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 20:39 WIB

Dampak Psikologis Pelecehan Seksual di Grup Chat 16 Mahasiswa FH UI Pada Korban

Dampak Psikologis Pelecehan Seksual di Grup Chat 16 Mahasiswa FH UI Pada Korban

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 20:28 WIB

BenQ Indonesia Resmi Luncurkan Monitor Khusus MacBook Pilihan Lengkap: Full Lineup MA Series

BenQ Indonesia Resmi Luncurkan Monitor Khusus MacBook Pilihan Lengkap: Full Lineup MA Series

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 20:19 WIB

4 Cara Pakai Lipstik Matte agar Bibir Tidak Kering dan Pecah-Pecah

4 Cara Pakai Lipstik Matte agar Bibir Tidak Kering dan Pecah-Pecah

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 20:15 WIB

5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya

5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 19:52 WIB

Mesin Cuci Front Loading Paling Irit Merek Apa? Ini 5 Pilihan Terlaris Mulai Rp3 Jutaan

Mesin Cuci Front Loading Paling Irit Merek Apa? Ini 5 Pilihan Terlaris Mulai Rp3 Jutaan

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 19:35 WIB