Ulat Jati Halal atau Haram? Ketahui Dulu Sebelum Mengonsumsinya

Baehaqi Almutoif Suara.Com
Rabu, 20 November 2024 | 14:13 WIB
Ulat Jati Halal atau Haram? Ketahui Dulu Sebelum Mengonsumsinya
Ilustrasi ulat jati. [desatepus.gunungkidulkab.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam zumhur ulama, termasuk Imam Syafii, Hambali, dan Hanafi, ulat merupakan jenis makanan yang tidak boleh dikonsumsi.

Hewan yang hanya boleh dikonsumsi tanpa disembelih ialah ikan dan belalang. Selain itu, maka termasuk bangkai. "Sehingga zumhur ulama tidak boleh kita makan demikian itu." katanya.

Kecuali ulat itu termakan secara tidak sengaja atau berada di dalam makanan yang halal. Misalkan, ada di dalam buah apel. "Tapi tidak boleh anda pilah ulatnya anda taruh di piring kemudian anda sendokin sendiri," katanya lagi.

Namun dalam mazab Maliki menggolongkan ulat dalam kategori bisa dimakan asalkan harus disembelih. Caranya bisa dengan wayumitu atau yang menjadikannya mati, seperti menyelupkan dalam air panas.

Kendati begitu, Buya Yahya kembali mengingatkan mengenai mendahulukan akhlak. Sebab, bila fiqih untuk main-main. "Kemudian selagi di negeri kita mazabnya Imam Syafii maka anda jangan makan ulat," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI