Segini Gaji Sri Mulyani yang Naikkan PPN Jadi 12 Persen Mulai 2025

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 20 November 2024 | 19:13 WIB
Segini Gaji Sri Mulyani yang Naikkan PPN Jadi 12 Persen Mulai 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Instagram/@smindrawati)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebijakan yang dicanangkan oleh sosok Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menuai kritik dari beragam aspek. Salah satu kritik datang dari mereka yang menyoroti kekayaan dan gaji Sri Mulyani di tengah wacana kenaikan PPN 12 persen.

Adapun sebagai Menkeu, Sri Mulyani menerima gaji atas jasanya mengelola keuangan Tanah Air alias menjadi bendahara negara.

Sri Mulyani juga berhak menerima tunjangan atas kinerja yang telah ia berikan. 

Tak cukup di situ, sosok ekonom sekaligus pejabat negara tersebut menerima upah melimpah kala dirinya menjabat sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia.

Lantas, berapa bayaran yang diterima oleh Sri Mulyani.

Terima gaji dan tunjangan dari negara

Gaji Sri Mulyani sebagai Menkeu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Selain itu, upah yang diterima Sri Mulyani mengikuti aturan Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001.

Kedua aturan tersebut memberi rincian gaji yang diterima Sri Mulyani dalam angka Rp5.040.000 per bulan.

Baca Juga: Lapor Jual Kendaraan Bermotor Kini Bisa Online, Begini Caranya

Sri Mulyani juga berhak menerima tunjangan kinerja atas jasanya, yakni dalam nominal Rp13.608.000 per bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI