Frans mengatakan, menurut kode etik advokat secara nasional maupun internasional, izin bisa dicabut jika ada pelanggaran yang diulang sampai 3 kali. Ia pun membenarkan izin Todung yang dicabut.
Namun, ia saat itu meragukan keabsahan Peradi karena para pengurus diangkat bukan berdasarkan mandat 8 organisasi. Meski begitu, Peradi menyebut pembentukannya sah karena ada putusan MK dan persetujuan kedelapan organisasi tersebut.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti