Beda dengan Dewasa, Paspor Anak Masa Berlakunya Berapa Tahun?

M. Reza Sulaiman

Sabtu, 23 November 2024 | 07:15 WIB
Beda dengan Dewasa, Paspor Anak Masa Berlakunya Berapa Tahun?
Ilustrasi berapa lama masa berlaku paspor terbaru (Photo by Alex Robert on Unsplash)

Suara.com - Untuk dapat bepergian ke luar negeri, seseorang harus memiliki paspor yang masih berlaku. Pertanyaan tentang berapa lama masa berlaku paspor terbaru bermunculan. Lalu, benarkah masa berlaku paspor anak dan paspor dewasa berbeda?

Pada dasarnya, paspor menjadi dokumen identitas resmi yang digunakan pada dunia internasional untuk mengetahui sah atau tidaknya seseorang dalam melakukan perjalanan ke luar negeri. Pembuatannya dapat dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, dan memiliki aturan yang cukup ketat.

Masa Berlaku Paspor Terbaru

Mengacu dari berbagai sumber, masa berlaku paspor yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia akan berbeda-beda, tergantung dengan jenis paspor dan usia pemohon itu sendiri. Setidaknya terdapat tiga jenis paspor yang ada di Indonesia saat ini, yakni paspor biasa non-elektronik, paspor biasa elektronik, dan paspor anak.

Masing-masing memiliki masa berlaku yang berbeda-beda, yakni:

  • Paspor biasa non-elektronik memiliki masa berlaku selama 10 tahun
  • Paspor biasa elektronik memiliki masa berlaku 5 tahun, namun untuk jenis yang menggunakan chip biometrik berlaku selama 10 tahun
  • Paspor anak memiliki masa berlaku selama 5 tahun

Khusus untuk paspor anak, masa berlakunya menjadi yang paling singkat. Hal ini dengan pertimbangan karena anak-anak mengalami perubahan fisik yang cepat, sehingga pembaruan foto anak dapat dilakukan lebih sering dan lebih sesuai dengan kondisi fisiknya terkini.

Berapa Biaya yang Diperlukan untuk Membuat Paspor?

Dalam rangka pembuatan paspor baru, aturan terkait biaya tercantum pada Peratuan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 dan akan berlaku pada 17 Desember 2024 mendatang. Dalam peraturan terbaru tersebut, biaya pembuatan paspor terbaru adalah sebagai berikut:

  • Paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun dengan biaya Rp350,000
  • Paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 10 tahun dengan biaya Rp650,000
  • Paspor biasa elektronik dengan masa berlaku 5 tahun dengan biaya Rp650,000
  • Paspor biasa elektronik dengan masa berlaku 10 tahun dengan biaya Rp950,000

Syarat Pembuatan Paspor Anak dan Paspor Dewasa

baca juga

Syarat paspor dewasa sendiri dan anak sendiri tidak jauh berbeda. Detailnya  adalah sebagai berikut:

  1. KTP Elektronik milik sendiri atau milik orang tua
  2. KK
  3. Akta Kelahiran, ijazah, atau surat baptis
  4. Surat nikah orang tua
  5. Paspor lama, bagi yang pernah memiliki paspor
  6. Paspor orang tua, bagi yang sudah memiliki paspor
  7. Surat pernyataan anak di bawah umur yang ditandatangani orang tua dengan materai Rp10,000
  8. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
  9. Surat Kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  10. Surat persetujuan orang tua
  11. Surat kuasa bagi salah satu orang tua yang tidak bisa hadir

Detailnya dapat Anda pastikan pada Kantor Imigrasi atau kantor pemerintahan terkait yang ada di sekitar Anda. Itu tadi sekilas tentang berapa lama masa berlaku paspor terbaru yang diterbitkan pemerintah RI, semoga berguna.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemensos dan Kemen Imipas Jalin Kerjasama Rehabilitasi Sosial Warga Binaan

Kemensos dan Kemen Imipas Jalin Kerjasama Rehabilitasi Sosial Warga Binaan

News | Rabu, 20 November 2024 | 23:07 WIB

Kementerian Imipas Sebut Belum Ada Kesepakatan Pemulangan Mary Jane ke Filipina

Kementerian Imipas Sebut Belum Ada Kesepakatan Pemulangan Mary Jane ke Filipina

News | Rabu, 20 November 2024 | 15:42 WIB

Ranking Paspor Negara ASEAN Terbaru: Singapura Teratas, Indonesia Nomor Berapa?

Ranking Paspor Negara ASEAN Terbaru: Singapura Teratas, Indonesia Nomor Berapa?

Lifestyle | Senin, 11 November 2024 | 18:42 WIB

Terkini

Dilema Memburu Pemangsa: Eksekusi Jurnalisme Investigasi yang Tergilas Bumbu Supranatural

Dilema Memburu Pemangsa: Eksekusi Jurnalisme Investigasi yang Tergilas Bumbu Supranatural

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 06:15 WIB

Bulu Tangkis Sumbang Emas Perdana Indonesia di Asian Games 2026

Bulu Tangkis Sumbang Emas Perdana Indonesia di Asian Games 2026

Foto | Jum'at, 25 September 2026 | 06:00 WIB

Petani Rumput Laut Takalar Naik Kelas! Catat Usaha Lewat HP, Akses Modal Makin Gampang

Petani Rumput Laut Takalar Naik Kelas! Catat Usaha Lewat HP, Akses Modal Makin Gampang

Sulsel | Jum'at, 25 September 2026 | 05:41 WIB

Program 1 Polis 1 Mangrove Generali Tembus 20.000 Pohon

Program 1 Polis 1 Mangrove Generali Tembus 20.000 Pohon

Foto | Jum'at, 25 September 2026 | 05:00 WIB

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

×