Mahar Menurut Islam, Benarkah Lebih Murah Lebih Baik?

Vania Rossa Suara.Com
Senin, 25 November 2024 | 09:00 WIB
Mahar Menurut Islam, Benarkah Lebih Murah Lebih Baik?
Ilustrasi Mahar (Unsplash)

Ayus dan Nissa Sabyan yang dikonfirmasi telah menikah pada Juli lalu menuai perhatian publik. Tak hanya waktu pernikahan, mahar berupa cincin emas seberat 3 gram dan uang tunai sejumlah Rp200 ribu yang diberikan Ayus kepada Nissa pun jadi perbincangan. Lantas bagaimana aturan mahar menurut Islam, benarkah lebih murah lebih baik?

Suara.com - Kabar pernikahan Ayus dan Nissa sendiri diungkapkan oleh Kepala KUA Kecamatan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Ahmad Sumroni. Dijelaskan pernikahan keduanya digelar di rumah Nissa di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede Bekasi, pada Kamis, 4 Juli 2024 malam.

Dalam kesempatan yang sama, Ahmad pun sedikit menggambarkan bentuk mahar yang diberikan oleh Ayus kepada istrinya. Menurut Ahmad, uang yang diberikan sebagai mahar itu tidak dihias dan cincin emas ada kotaknya. Lebih lanjut, ia juga mengatakan ada dua saksi yang menyaksikan pernikahan antara Ayus dan Nissa. Ayus pun mengucap akad dengan lancar.

Mengenal Mahar

Mahar adalah salah satu hal penting yang harus ada dalam akad nikah. Mahar juga disebut sebagai shadaq atau dalam bahasa Indonesia artinya maskawin. Agar lebih memahami pengertian mahar, mari simak pemaparan dalam Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz IV, halalaman 75:

الصداق هو المال الذي وجب على الزوج دفعه لزوجته بسبب عقد النكاح.

Artinya: “Maskawin ialah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.”

Hukum mahar dalam sebuah pernikahan adalah wajib, hal ini sebagaimana keterangan lanjutan pada kitab al-Fiqh al-Manjhaji:

الصداق واجب على الزوج بمجرد تمام عقد الزواج، سواء سمي في العقد بمقدار معين من المال: كألف ليرة سورية مثلاُ، أو لم يسمِّ، حتى لو اتفق على نفيه، أو عدم تسميته، فالاتفاق باطل، والمهر لازم.

Baca Juga: Nissa Sabyan dan Ayus Resmi Menikah Sejak Juli 2024, Mahar Emas 3 Gram dan Uang 200 Ribu

Artinya: “Maskawin hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syiria, atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya, atau tidak menyebutkannya, maka kesepakatan tersebut batal, dan maskawin tetap wajib”.

Kemudian, dalil pensyariatan mahar, bisa diperjelas dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 4:

وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”

Adapun tujuan utama dari kewajiban pemberian mahar yakni untuk menunjukkan kesungguhan (shidq) niat dari mempelai pria untuk menikahi seorang wanita sehingga bisa menempatkannya pada derajat yang mulia. Dengan kewajiban mahar, menunjukkan bahwa Islam menempatkan wanita sebagai makhluk yang patut dihargai dan punya hak untuk memiliki harta.

Mahar Menurut Islam, Benarkah Lebih Murah Lebih Baik?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI