Siapa Wali Nikah Mahalini? Kini Disarankan Nikah Ulang dengan Rizky Febian

Husna Rahmayunita | Suara.com

Selasa, 26 November 2024 | 15:47 WIB
Siapa Wali Nikah Mahalini? Kini Disarankan Nikah Ulang dengan Rizky Febian
Potret Rizky Febian dan Mahalini (Instagram/rizkyfbian)

Suara.com - Pernikahan pasangan Rizky Febian dan Mahalini dinyatakan tidak sah secara hukum. Keduanya lantas mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan dan telah jalani sidang pada Senin (18/11/2024).

Adapun hasilnya, Humas PA Jakarta Selatan menyatakan bahwa itsbat nikah mereka ditolak karena salah satu rukun nikah tidak terpenuhi. Syarat itu berupa wali nikah Mahalini disebut bukan sosok yang berhak.

"Dari hasil pemeriksaan majelis hakim itu ada salah satu syarat ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi. Salah satunya wali yang menikahkan bukan wali yang berhak," kata Suryana melansir kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (26/11/2024).

Sosok Wali Nikah Mahalini

Rizky Febian dan Mahalini resmi menikah (Instagram/rizkyfbian)
Rizky Febian dan Mahalini resmi menikah (Instagram/rizkyfbian)

Diketahui bahwa Mahalini merupakan seorang mualaf atau baru masuk agama Islam. Untuk itu, jelas Suryana, sosok yang seharusnya menikahkan adalah wali hakim, sebagai pengganti ayahnya yang memang non muslim.

Namun, ketika akad yang berlangsung pada 10 Mei 2024 silam itu, Mahalini dinikahkan oleh seorang ustaz. Sosok ini diketahui sebagai Ustaz Yahya NY yang memang tidak memiliki hubungan keluarga dengan sang penyanyi.

"Mahalini itu kan memang mualaf kalau tidak salah baru dua hari ya. Setelah dia mualaf kemudian nikah otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim, nah berarti walinya bukan orang tuanya," papar Suryana.

"Di dalam persidangan ditemukan fakta bahwa yang menikahkan adalah ustaz. Ustaz itu menikahkan Mahalini mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim," lanjutnya.

Suryana menerangkan bahwa dalam undang-undang perkawinan, yang sah menikahkan seseorang adalah wali nasab (keluarga) atau wali hakim. Jika tidak ada, maka bisa diganti Menteri Agama (Menag) lalu didelegasikan yang terakhir oleh kepala KUA.

"Sebetulnya dalam undang-undang perkawinan sudah jelas ada dua jenis wali, pertama wali nasab dan wali hakim. Kalau bukan orang tuanya, wali nikah harus ada hubungan kekerabatan keluarga," ujar dia.

"Itu ada di dalam peraturan Menteri Agama bahwa wali hakim di nomor 30 tahun 2005, yang ditunjuk sebagai wali hakim adalah Menteri Agama kemudian delegasikan yang terakhir oleh kepala KUA," lanjut Suryana.

Diimbau untuk Menikah Ulang

Dikarenakan tidak sah, Rizky Febian dan Mahalini diimbau harus melakukan akad nikah ulang. Hal ini juga dilakukan agar mendapatkan buku nikah dan keabsahan pernikahan keduanya tercatat secara agama maupun negara. 

"Supaya mendapat buku nikah, supaya nikahnya sah secara agama dan negara, maka nikah ulang," ucap Suryana.

Mahalini dan Rizky Febian juga diberi imbauan untuk segera memenuhi persyaratan pernikahan usai putusan itsbat keduanya keluar. Mereka juga diminta mengurus sendiri agar memahami prosesnya, termasuk soal wali nilah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian Dianggap Tidak Sah, Pihak WO Didesak Tanggung Jawab

Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian Dianggap Tidak Sah, Pihak WO Didesak Tanggung Jawab

Entertainment | Selasa, 26 November 2024 | 14:31 WIB

Segini Mahar yang Diberikan Rizky Febian ke Mahalini, Kini Pernikahan Dianggap Tidak Sah

Segini Mahar yang Diberikan Rizky Febian ke Mahalini, Kini Pernikahan Dianggap Tidak Sah

Lifestyle | Selasa, 26 November 2024 | 12:58 WIB

Beda Nasib Mulan-Ahmad Dhani Vs Mahalini-Rizky Febian Ajukan Isbat Nikah, Ada yang Pernikahannya Tidak Sah

Beda Nasib Mulan-Ahmad Dhani Vs Mahalini-Rizky Febian Ajukan Isbat Nikah, Ada yang Pernikahannya Tidak Sah

Lifestyle | Selasa, 26 November 2024 | 12:54 WIB

Terkini

Hukum Puasa Syawal tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadhan

Hukum Puasa Syawal tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadhan

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 15:20 WIB

Niat Puasa Syawal Sekaligus Bayar Utang Ramadan, Lengkap dengan Hukumnya Jika Digabung

Niat Puasa Syawal Sekaligus Bayar Utang Ramadan, Lengkap dengan Hukumnya Jika Digabung

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 15:20 WIB

10 Ciri-Ciri Kolesterol Naik yang Jarang Diketahui dan Cara Mengatasinya

10 Ciri-Ciri Kolesterol Naik yang Jarang Diketahui dan Cara Mengatasinya

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:55 WIB

Jadwal Operasional Kantor Pos dan Ekspedisi Pasca Lebaran 2026

Jadwal Operasional Kantor Pos dan Ekspedisi Pasca Lebaran 2026

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:10 WIB

Bacaan Niat Puasa Syawal 6 Hari dan Tata Caranya

Bacaan Niat Puasa Syawal 6 Hari dan Tata Caranya

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:09 WIB

5 Contoh Sambutan Halal Bihalal RT Lebaran 2026: Singkat, Sopan, dan Menyentuh Hati

5 Contoh Sambutan Halal Bihalal RT Lebaran 2026: Singkat, Sopan, dan Menyentuh Hati

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:50 WIB

11 Kontroversi Irawati Puteri Penerima LPDP, Diduga Kerja Tanpa Lisensi

11 Kontroversi Irawati Puteri Penerima LPDP, Diduga Kerja Tanpa Lisensi

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:29 WIB

5 Rekomendasi Tablet dengan SIM Card Murah 2026, Cek di Sini!

5 Rekomendasi Tablet dengan SIM Card Murah 2026, Cek di Sini!

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:25 WIB

Viral Video Pawai Takbiran Azab Korupsi MBG di Lombok, Ada Siksa Kubur

Viral Video Pawai Takbiran Azab Korupsi MBG di Lombok, Ada Siksa Kubur

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:21 WIB

Puasa Syawal 2026 Sampai Tanggal Berapa? Simak Jadwal Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Puasa Syawal 2026 Sampai Tanggal Berapa? Simak Jadwal Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:15 WIB