Aji disebut mengalami peristiwa seperti itu untuk yang kedua kalinya saat melakukan kesalahan. Menurut keterangan pihak kepolisian terkait, pertengkaran antara Aji dan Agus Salim tidak dapat terhindarkan.
Merasa sakit hati, Aji mempersiapkan air keras serta mempelajari soal aktivitas Agus setelah pulang kerja. Puncaknya, pada Minggu, 1 September 2024, pukul 21.50 WIB, Aji melakukan penyiraman terhadap Agus.
Atas perbuatannya, Aji dipenjara setelah digiring polisi di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu (4/9/2024). Ia dianggap melanggar Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut pasal tersebut, Aji pun terancam dihukum penjara maksimal lima tahun usai menyirami atasannya dengan air keras. Hukumannya ini ditetapkan oleh pengadilan yang telah disesuaikan dengan sejumlah barang bukti saat penangkapan.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti