Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Perdana Menteri RI Nomor 86/PM/II/1954, tertanggal 29 Juli 1954.
SK tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil permusyawaratan pada Konferensi Dinas Kepolisian Negara di Tretes, Jawa Timur pada 24 hingga 27 November 1952.
Menurut SK Perdana Menteri RI Nomor 86/ PM/1954, setelah ditinjau lebih lanjut tentang hari bersejarah Kepolisian RI, ternyata dalam penyelenggaraannya ditemukan faktor-faktor psikologis yang perlu dihindari.
Oleh karena itu pemerintah memandang perlu menetapkan hari yang terbaik untuk ditetapkan sebagai Hari Kepolisian, yakni pada 1 Juli.
Di dalam SK Perdana Menteri RI Nomor 86/ PM/1954 itu disebutkan, Hari Kepolisian harus diperingati dengan upacara setiap 1 Juli di masing-masing kantor polisi.
Upacara digelar dengan mengucapkan Kode Kehormatan Kepolisian Negara serta diadakan pidato yang dapat mempertebal rasa persatuan dan kesatuan polisi negara.
Pelaksanaan peringatan Hari Kepolisian Negara diatur menurut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara 30 Juni 1959 Nomor pol:3/4/Sek.
Ada dua macam peringatan Hari Kepolisian menurut SK tersebut, yaitu pertama diadakan tiap lima tahun sekali sejak 1955.
Peringatan ini dilakukan secara besar dan selanjutnya disebut peringatan Panca Warsa. Upacara dilakukan di lapangan dengan memasukkan acara parade, apel besar dan defile.
Baca Juga: Membangkang dan Resmi Dipecat, Effendi Simbolon Dilarang Pakai Embel-embel PDIP
Kedua, peringatan Hari Kepolisian dilakukan secara sederhana, disebut juga Peringatan Tahunan. Dalam upacara ini tidak dimasukkan acara apel besar.