Teuku Wisnu Kasih Peringatan: Jangan Dulu Jual Beli Emas kalau ...

Nur Khotimah

Selasa, 03 Desember 2024 | 12:18 WIB
Teuku Wisnu Kasih Peringatan: Jangan Dulu Jual Beli Emas kalau ...
Teuku Wisnu. (Instagram/teukuwisnu)

Suara.com - Harga cenderung stabil membuat emas menjadi salah satu instrumen investasi yang dilirik banyak orang. Hal ini rupanya disadari oleh Teuku Wisnu yang baru-baru ini membagikan video edukasi tips jual beli emas.

Menurut Teuku Wisnu, ada tiga poin yang harus dipahami sebelum terjun ke bisnis jual beli emas agar tetap sesuai syariat agama Islam. Apa saja tiga poin penting tersebut?

"Jangan dulu jual beli emas kalau Bapak-Ibu belum memahami ini," tutur Teuku Wisnu memberikan peringatan, seperti dilansir dari TikTok pada Selasa (3/12/2024).

Pernyataan itu dilanjutkan dengan penjelasan tentang tiga poin penting yang harus diperhatikan dalam jual beli emas. Seperti apa penjelasannya? Simak ulasan berikut ini.

1. Tidak Boleh Tukar Tambah Emas

Poin pertama yang disampaikan oleh Teuku Wisnu adalah larangan tukar tambah emas. Pasalnya, hal ini berpotensi menimbulkan riba sebab emas termasuk barang ribawi (harta benda yang dapat mengakibatkan terjadinya riba pada transaksi jual-belinya).

"Satu, tidak boleh tukar tambah emas. Karena, dikatakan riba apabila ada tambahan yang terjadi pada barang ribawi dan emas termasuk barang ribawi," jelas Teuku Wisnu dalam postingannya tersebut.

"Misalnya, Bapak atau Ibu menukarkan emas 5 gram dengan emas 10 gram. Lalu menambahkan uang Rp6,5 juta. Maka ini tidak boleh Bapak, Ibu," tandasnya lagi.

Solusinya, emas yang dipunya lebih dulu dijual. Kemudian uang hasil jualnya tersebut dipakai untuk membeli emas baru yang lebih berat.

baca juga
Ilustrasi emas (freepik)
Ilustrasi emas (freepik)

2. Tidak Boleh Utang, Mencicil, atau Menunda Pembayaran

Poin berikutnya yang tak boleh dilakukan dalam jual beli emas adalah utang, mencicil, atau menunda pembayaran emas. Sebab jual beli barang ribawi seperti emas harus dilakukan secara kontan.

"Tidak boleh utang, mencicil, atau menunda pembayaran. Misalnya, Bapak atau Ibu akadnya (pembelian) pagi. Lalu dibawa dulu emasnya pulang, dibayarnya besok, nah ini enggak boleh," jelas Teuku Wisnu lagi.

"Karena kan barang ribawi ini kan termasuk emas harus dilakukan jual belinya secara kontan atau yadan bi yadin (syarat dalam jual beli emas yang artinya emas harus dibayar tunai dalam satu majelis akad)," imbuhnya.

3. Tidak Boleh Akad Jual Beli Emas secara Online

Poin terakhir yang perlu diperhatikan adalah tidak boleh melakukan akad jual beli emas secara online. Aturan ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW perihal jual beli emas yang harus dilakukan secara langsung atau dari tangan ke tangan.

"Tidak boleh akad jual beli emas secara online, karena dalam Islam ada syarat serah terima barang itu secara langsung. Sebagaimana dikatakan dalam sabda Rasulullah SAW, 'Emas dengan emas, perak dengan perak. Kadarnya harus sama dan dari tangan ke tangan. Wallahu a'lam bishawab," tandas Teuku Wisnu.

Teuku Wisnu juga menyelipkan hadist yang dikutip sebagai dasar poin ketiga. Hadist tersebut berbunyi: "Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya'ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya'ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam. Maka jumlah (tkarang atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tinai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarternya sesukamu. Namun harus dilakukan secara kontan (tunai)." (HR. Muslim no. 1587).

Jadi itulah tiga poin penting yang perlu diperhatikan dalam jual beli emas berdasarkan keterangan dari Teuku Wisnu. Semoga bermanfaat!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Emas Antam Mulai Lompat Tinggi Hari Ini Jadi Rp1.514.000/Gram

Harga Emas Antam Mulai Lompat Tinggi Hari Ini Jadi Rp1.514.000/Gram

Bisnis | Selasa, 03 Desember 2024 | 09:13 WIB

Prabowo Belum Pernah Berkantor di IKN Sejak jadi Presiden! Proyeknya Dipertanyakan, Ini Kata AHY

Prabowo Belum Pernah Berkantor di IKN Sejak jadi Presiden! Proyeknya Dipertanyakan, Ini Kata AHY

Bisnis | Minggu, 01 Desember 2024 | 17:37 WIB

UMR Naik 6,5 Persen Mulai 2025, Menteri Investasi Buka Suara

UMR Naik 6,5 Persen Mulai 2025, Menteri Investasi Buka Suara

Bisnis | Minggu, 01 Desember 2024 | 10:07 WIB

Terkini

Pasar Sambut Riang Pencopotan Menkeu Purbaya, IHSG Mendadak Lompat 200 Poin

Pasar Sambut Riang Pencopotan Menkeu Purbaya, IHSG Mendadak Lompat 200 Poin

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 16:07 WIB

Bedak Sehari-hari Sebaiknya SPF Berapa? Ini Rekomendasi yang Bisa Dipilih

Bedak Sehari-hari Sebaiknya SPF Berapa? Ini Rekomendasi yang Bisa Dipilih

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 16:05 WIB

Bukan Sekadar Tampil, John Herdman Ingin Timnas Indonesia Cetak Sejarah di FIFA ASEAN Cup 2026

Bukan Sekadar Tampil, John Herdman Ingin Timnas Indonesia Cetak Sejarah di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Senin, 14 September 2026 | 16:04 WIB

Siapa Suahasil Nazara? Ini Profil dan Pendidikan Menkeu Baru Pengganti Purbaya

Siapa Suahasil Nazara? Ini Profil dan Pendidikan Menkeu Baru Pengganti Purbaya

News | Senin, 14 September 2026 | 16:03 WIB

Siapa Suahasil Nazara? Ini Profil, Pendidikan, dan Karier Menkeu Pengganti Purbaya

Siapa Suahasil Nazara? Ini Profil, Pendidikan, dan Karier Menkeu Pengganti Purbaya

News | Senin, 14 September 2026 | 16:03 WIB

Cara Baru Beli Kuota XL, AXIS, dan Smartfren Biar Dapat Bonus Pulsa di BRImo!

Cara Baru Beli Kuota XL, AXIS, dan Smartfren Biar Dapat Bonus Pulsa di BRImo!

Bri | Senin, 14 September 2026 | 15:58 WIB

Pelabuhan Tanjung Emas Didorong Naik Kelas  Jadi Gerbang Utama Ekspor-Impor

Pelabuhan Tanjung Emas Didorong Naik Kelas Jadi Gerbang Utama Ekspor-Impor

Jawa Tengah | Senin, 14 September 2026 | 15:57 WIB

Mengurangi Limbah Styrofoam dengan Jamur, Bisakah Mushfoam Jadi Alternatif Kemasan?

Mengurangi Limbah Styrofoam dengan Jamur, Bisakah Mushfoam Jadi Alternatif Kemasan?

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 15:55 WIB

Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya

Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 15:54 WIB

Karier dan Rekam Jejak Suahasil Nazara Sang Menteri Keuangan Baru

Karier dan Rekam Jejak Suahasil Nazara Sang Menteri Keuangan Baru

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 15:53 WIB

×