Denny Sumargo Bakal Diseret Farhat Abbas ke KPK, Memang Siapa Saja yang Bisa Dijerat Pasal Suap?

Farah Nabilla

Selasa, 03 Desember 2024 | 20:44 WIB
Denny Sumargo Bakal Diseret Farhat Abbas ke KPK, Memang Siapa Saja yang Bisa Dijerat Pasal Suap?
Potret Denny Sumargo (instagram/@sumargodenny)

Polemik antara Denny Sumargo, Agus Salim, dan Farhat Abbas kini terlihat semakin memanas. Kabar terbaru mengatakan bahwa Farhat Abbas selaku Pengacara Agus Salim tak terima kliennya dihubungi oleh Denny Sumargo secara diam-diam. Apalagi Densu, sapaan akrab Denny Sumargo, kabarnya meminta Agus Salim untuk mencabut laporan.

Densu dikabarkan sengaja meminta Agus Salim untuk merahasiakan tawaran bantuan sebesar Rp300 juta kepada Farhat Abbas. Densu beralasan tidak ingin memperibet masalah jika hal ini diketahui Farhat Abbas.

“Iya, soalnya waktu itu gue bilang ‘enggak usah kasih tahu Bang Farhat’, soalnya kalau dikasih tahu Bang Farhat, ribet lagi,” ujar Densu.

Densu mengatakan alasannya memberikan uang Rp300 juta itu lantaran kasihan melihat Agus yang tak kunjung diobati karena donasi yang dikelola Teh Novi justru menjadi polemik. Namun rupanya niat Densu ini ditanggapi berbeda oleh Farhat Abbas. Pengacara satu ini justru berniat melaporkan Densu ke KPK dengan dugaan suap.

“Kita lihat, kita pelajari, kalau memang ini ada indikasi bujuk rayu, itu suap. Kita akan laporkan ke korupsi (KPK), karena sudah ada saksinya,” ujar Farhat Abbas pada salah satu kesempatan.

Hal ini tentu saja menjadi perhatian publik. Benarkah apa yang dilakukan Denny Sumargo kepada Agus Salim termasuk suap? Berdasarkan website Pusat Edukasi Antikorupsi, berikut adalah penjelasan terkait suap-menyuap.

Tentang Suap

Secara harfiah, ‘suap’ didefinisikan sebagai ‘makan, bisa jadi nasi, roti, atau makanan lain’, sehingga kata ini juga dapat diartikan sebagai ‘sejumput nasi atau roti yang dimasukkan ke mulut’.

Sayangnya seiring waktu, definisi ini semakin meluas. Kini tak hanya berhubungan dengan makan, kata ini justru juga menyangkut perbuatan kriminal. Berdasarkan buku Sosiolog Hukum: Sesuatu Pengantar karya Dr. Baso Madiong disebutkan bahwa suap dianggap sebagai bentuk primitif dan induk korupsi.

baca juga

Berdasarkan terminologi hukum yang dikutip dari buku Delik-Delik Korupsi karya Mahrus Ali dan Deni Setya Bagus Yuherawan, suap didefinisikan sebagai ‘pemberian atau janji kepada seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatannya’.

Menurut Ali dan Yuherawan, terdapat tujuh karakter delik suap dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dengan keterangan sebagai berikut:

  • Pertama: bertemunya kehendak pemberi dan penerima untuk melakukan suap. Maka, dalam perkara suap baik pemberi dan penerima suap sama-sama dihukum.
  • Kedua: niat jahat untuk melakukan perbuatan terlarang sebelum suap dilakukan.
  • Ketiga: objek suap adalah hadiah atau janji.
  • Keempat: pemberi suap bisa siapa saja, sedangkan penerima suap adalah penyelenggara negara, pegawai negeri, hakim, dan advokat.
  • Kelima: suap terkait jabatan penerima suap, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara.
  • Keenam: dalam delik suap tidak berlaku pembalikan beban pembuktian. Baik pemberi suap maupun penerima suap tidak berkewajiban untuk membuktikan bahwa hadiah atau janji yang diberikan oleh pemberi suap atau penerima suap tidak ada kaitannya dengan jabatan publik penerima suap. Yang berkewajiban untuk membuktikan bahwa hadiah atau janji bukanlah suap tetap jaksa penuntut umum.
  • Ketujuh: Operasi Tangkap Tangan dapat terjadi pada delik suap. Faktanya, mayoritas OTT KPK menyangkut perkara suap.

Itulah beberapa keterangan mengenai suap dan siapa saja yang bisa dijerat pasal suap. Bagaimana dengan kasus Denny Sumargo dan Agus Salim? Ada baiknya ditunggu saja berita terbaru mengenai kasus ini.

Kontributor : Rizky Melinda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perban di Kaki Agus Bikin Salfok, Netizen: Perasaan yang Disiram Air Keras Itu Mukanya

Perban di Kaki Agus Bikin Salfok, Netizen: Perasaan yang Disiram Air Keras Itu Mukanya

Entertainment | Selasa, 03 Desember 2024 | 20:35 WIB

Warganet Curigai Farhat Abbas, Pernyataan Teh Novi soal Uang dari Kemensos Tuai Sorotan

Warganet Curigai Farhat Abbas, Pernyataan Teh Novi soal Uang dari Kemensos Tuai Sorotan

Entertainment | Selasa, 03 Desember 2024 | 19:45 WIB

Denny Sumargo Menangis, Teh Novi Siapkan Uang Pribadi Demi Agus Meski Dilaporkan ke Polisi

Denny Sumargo Menangis, Teh Novi Siapkan Uang Pribadi Demi Agus Meski Dilaporkan ke Polisi

Entertainment | Selasa, 03 Desember 2024 | 18:30 WIB

Krisna Mukti Bungkam, Farhat Abbas Dituding Manfaatkan Alvin Lim Demi Agus Salim Bisa ke Singapura

Krisna Mukti Bungkam, Farhat Abbas Dituding Manfaatkan Alvin Lim Demi Agus Salim Bisa ke Singapura

Entertainment | Selasa, 03 Desember 2024 | 16:57 WIB

Eks Kuasa Hukum Sempat Hubungi Farhat Abbas Sebelum Mediasi, Teh Novi Dicurigai Kena Jebakan

Eks Kuasa Hukum Sempat Hubungi Farhat Abbas Sebelum Mediasi, Teh Novi Dicurigai Kena Jebakan

Entertainment | Selasa, 03 Desember 2024 | 16:49 WIB

Terkini

Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua

Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:45 WIB

Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi

Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi

Jabar | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:39 WIB

Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya

Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya

Surakarta | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:37 WIB

Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis

Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:35 WIB

Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB

Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:29 WIB

Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan

Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:28 WIB

Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh

Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:24 WIB

Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya

Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:20 WIB

Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu

Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu

Entertainment | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:20 WIB

Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL

Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL

Surakarta | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:13 WIB

×