Sementara golongan ketiga yaitu 10 persen bagi jenis barang yang tidak termasuk dalam kategori pertama dan kedua. Kemudian pada tahun 1983 tarif PPN rata menjdi 10 persen sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1983.
Jumlah PPN 10 persen juga masih bertahan di masa krisis moneter 1998, hingga referendum Timor Leste.
Pemerintah kala itu juga masih bertahan di PPN 10 Persen meski ada kejadian Presiden RI Ke-4 Abdurrahaman Wahid alias Gus Dur yang dimakzulkan, pergantian rezim Megawati ke SBY, terjadinya gempa dan tsunami di Aceh 2004, hingga bencana gempa besar di Yogyakarta pada 2006.
PPN 10 persen kala itu bahkan masih bertahan meski tahun 2020 sampai 2021, Indonesia diserang pandemi Covid-19.
Hingga per 1 April tahun 2022, PPN berubah menjadi 11 Persen. Keputusan ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.