Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, mengisyaratkan bahwa Rancangan Undang-undang tentang Perampasan Aset baru akan dibahas di DPR pada tahun depan.
Hal itu mengingat bahwa DPR akan fokus terlebih dulu menyelesaikan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
"Kami di Komisi 3 itu merencanakan menyelesaikan dulu hukum acara pidana. Setelah itu masuk ke RUU Perampasan Aset. Ya berharap bisa ada kesabaran 6 bulan ke depan," kata Nasir di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 6 Mei 2025.
"Ya mudah-mudahan selesai hukum acara pidana kita akan masuk ke RUU Perampasan Aset," sambungnya.
Ia menjelaskan bahwa Revisi KUHAP akan diselesaikan terlebih dahulu, sebab hal itu akan menjadi landasan untuk memperlancar pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Jadi hukum acara pidana itu dalam pandangan saya itu seperti ini apa namanya landasan, lalu ada lampu-lampu yang menerangi landasan itu. Jadi malam hari pun pesawat bisa landing bisa take off sehingga kemudian landing-nya bagus take off-nya bagus," katanya.
"Jadi kalau hukum acara pidana kita nanti melibatkan partisipasi publik yang baik lalu pasal-pasal yang mengaturnya juga baik. Maka saya percaya nanti RUU Perampasan Aset ketika dibentuk, ketika disahkan itu akan enak naiknya," sambungnya.
Ia mengungkapkan bahwa Revisi KUHAP direncanakan bisa rampung dan disahkan pada 31 Desember 2025.
"Ya rencananya nih akan disahkan itu tanggal 31 Desember 2025. Kenapa? Karena hukum acara pidana kita yang sekarang ini berlaku itu juga disahkan pada tanggal 31 Desember. Mudah-mudahan bisa terwujud seperti itu," katanya.
Baca Juga: Prabowo Janji Sahkan RUU Perampasan Aset, Menkum Ngaku Terus Konsultasi ke DPR, Apa Progresnya?
Untuk itu, ia menegaskan bahwa kemungkinan besar RUU Perampasan Aset baru bisa dibahas pada tahun depan.