Tak berhenti sampai situ, Eko Aryanto kemudian kembali mengambil program doktor Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945.
Dengan pendidikan yang mentereng tersebut, ia telah menduduki beberapa jabatan penting, seperti ketua pengadilan negeri di Pandeglang pada 2009, ketua pengadilan negeri Blitar pada 2015, ketua pengadilan negeri Mataram pada 2006, dan ketua pengadilan negeri Tulungagung pada 2017.
Sementara perihal gaji hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Adapun besaran gaji yang diperoleh berbeda sesuai dengan golongannya. Eko Aryanto yang masuk dalam golongan IV/d mendapat gaji sebesar Rp3.723.000 - Rp6.114.500 dan tunjangan-tunjangan lainnya, seperti tunjangan jabatan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan