"Itu semuanya tetap mendapat fasilitas PPN 0 persen alias tidak membayar PPN sedangkan barang dan jasa lain tidak ada kenaikan, tetap 11 persen," tegasnya.
Merujuk pada PMK nomor 15 tahun 2023, barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah:
- Hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih
- Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
- Peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin
- Pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga seperti helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya selain helikopter
- Senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara seperti senjata artileri, revolver dan pistol
- Kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum seperti kapal pesiar, yacht
- Kendaraan bermotor yang kena PPnBM.
Pihak Istana pun telah memastikan bahwa kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah dan tidak ada kenaikan harga kebutuhan pokok. Hal ini berarti belanja kebutuhan sehari-hari di warung dan supermarket tidak akan ada kenaikan PPN sama sekali.
Paket Stimulus
![Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww]](https://media.arkadia.me/v2/articles/triasrohmadoni/ayor98NBglJfqA4z4VUhGdr1ZIamgNFm.png)
Presiden Prabowo juga memaparkan kembali soal pemberian paket stimulus kepada masyarakat yang nilainya mencapai Rp38,6 triliun seiring kenaikan PPN 12 persen. Pemerintah menyiapkan sejumlah paket stimulus mulai dari bantuan beras 10 kg per bulan Januari - Februari 2025 bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).
Ada juga pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah, diberikan diskon listrik sebesar 50 persen selama Januari-Februari 2025. Berikutnya ada PPh final 0,5 persen dari omzet dan UMKM dengan omset di bawah Rp500juta/tahun dibebaskan PPh.
Kemudian ada PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10juta/bulan. Lalu ada pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5 persen.
Ada juga bantuan 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan. Selanjutnya ada kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Terakhir adalah insentif kendaraan mobil listrik dan pembelian rumah.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Baca Juga: Sosok Haji Isam Hingga Ditunjuk Prabowo Garap Proyek 1 Juta Ha Sawah