Suara.com - Vonis ringan yang diterima Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah tak henti menuai pro dan kontra. Padahal aksi korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian sampai Rp300 triliun.
Sejumlah warganet juga jadi membandingkan vonis itu dengan hukuman penjara yang harus dijalani Angelina Sondakh. Terlibat dalam kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games 2011, istri almarhum Adjie Massaid itu sebenarnya sempat dijatuhi hukuman penjara 4,5 tahun dan denda Rp250 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Namun hukumannya diperberat di tingkat Kasasi. Pada Rabu (20/11/2013), Mahkamah Agung memperberat hukuman Angie menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan.
Lima tahun kemudian, Angie mencoba menempuh Peninjauan Kembali (PK) sehingga hukumannya dikurangi menjadi 10 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak USD 1 juta dari sebelumnya sebesar Rp2 miliar.
Sosok Artidjo Alkostar

Adalah Hakim MA Artidjo Alkostar yang memperberat hukuman Angie tersebut. Namun walau hukumannya diperberat, Angie sempat mengaku tidak merasa dendam dan justru berharap Artidjo masih ada sehingga dapat memberikan efek jera kepada para koruptor lain.
“Aku berterima kasih, sangat berterima kasih. I think putusan itu bagus, aku ingin putusan aku menjadi efek jera bagi yang lain,” kata Angie dalam obrolannya dengan Rosiana Silalahi, dikutip pada Jumat (3/1/2025).
“I wish aja, ini my wish ya, Pak Artidjo masih ada. Aku masih ingin dia menghakimi koruptor itu dengan lebih bijak seperti dia menghakimi saya,” sambung Puteri Indonesia 2001 tersebut.
Memang figur Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LL.M., seolah menjadi momok bagi beberapa koruptor, bahkan sampai membuatnya dijuluki algojo. Selain Angie, beberapa koruptor lain yang merasakan ketegasan Artidjo adalah eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, sampai eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Baca Juga: Mahfud MD Dibuat Gerah dengan Etika Sandra Dewi di Persidangan Harvey Moeis: Kalau Bergembira...

Penegak hukum asal Situbondo, Jawa Timur ini diriwayatkan sebagai lulusan SMA di Asem Bagus. Artidjo lalu mendapat gelar Sarjana Hukum dari Universitas Islam Indonesia (1976), dilanjutkan ke jenjang Magister di Universitas Northwestern, Chicago, Amerika Serikat (2002).