6 Fakta Menarik Eko Aryanto, Hakim yang Ringankan Vonis Harvey Moeis

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:57 WIB
6 Fakta Menarik Eko Aryanto, Hakim yang Ringankan Vonis Harvey Moeis
Eko Aryanto dan Harvey Moeis dalam persidangan (Kolase Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kekayaan tersebut didominasi oleh tanah dan bangunan senilai Rp1,35 miliar. Eko juga mencatatkan lima kendaraan miliknya dengan total senilai Rp910 juta. Selain itu, Eko punya harta bergerak lainnya senilai Rp395 juta serta kas dan setara kas Rp165 juta.

4. Beri vonis ke Harvey Moeis terlalu ringan

Dengan total kerugian negara yang mencapai ratusan triliun, Eko Aryanto hanya memberikan hukuman penjara selama 6,5 tahun penjara pada Harvey Moeis, lebih ringan dari tuntutan jaksa sebesar 12 tahun.

Selain hukuman penjara, Harvey juga akan diminta membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar.

5. Anggap Harvey Moeis sopan

Ketika ditanya mengenai alasan pemberian hukuman ringan, Eko Aryanto menyebut bahwa salah satunya adalah sikap Harvey Moeis yang sopan dan santun selama persidangan.

Hakim senior ini juga menyebut bahwa tanggungan keluarga dan status terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya juga jadi pertimbangan.

6. Punya dua KTP

Saking geramnya publik dengan keputusan tersebut, ada seorang hacker yang turun tangan untuk membongkar sosok Eko Aryanto.

Baca Juga: Video Lawas Sandra Dewi 'Kamu Nggak Kenal Saya?' Viral, Netizen: Istri Koruptor

Pemilik akun @volt_anonym itu menduga bahwa Eko Aryanto memiliki dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan alamat berbeda, satu di Malang dan lainnya di Jambi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI