Bukan Spesial untuk Pejabat, Inilah Daftar Siapa Saja yang Berhak Pakai Patwal

Nur Khotimah

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:52 WIB
Bukan Spesial untuk Pejabat, Inilah Daftar Siapa Saja yang Berhak Pakai Patwal
Ilustrasi patwal. [Suara.com/Ema Rohimah]

Suara.com - Publik dihebohkan dengan video petugas patwal (patroli pengawalan) viral menunjuk-nunjuk ke arah sopir lain saat mengawal mobil berpelat nomor RI 36. Terkait kejadian ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyampaikan bahwa petugas patwal saat ini sudah ditindaklanjuti. Ia disebut merupakan anggota Polda Metro Jaya.

"Yang bersangkutan sudah ditindaklanjuti Kasi Pamwal Polda Metro Jaya karena personel adalah anggota Polda Metro Jaya," ujar Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso kepada awak media, Jumat (10/1/2025).

Meski begitu, Slamet masih meminta keterangan lebih lanjut dari pihak Polda Metro Jaya. Di sisi lain, arogansi yang ditunjukkan patwal itu membuat informasi seputar siapa saja yang boleh meminta pengawalan polisi di jalan ikut menuai rasa penasaran publik.

Siapa Saja yang Boleh Meminta Pengawalan di Jalan

Aksi anggota Patwal tunjuk-tunjuk mobil Alphard saat kawal mobil dinas RI 36 di jalan raya. [Tangkapan layar/ist]
Aksi anggota Patwal tunjuk-tunjuk mobil Alphard saat kawal mobil dinas RI 36 di jalan raya. [Tangkapan layar/ist]

Pada dasarnya, setiap orang memiliki hak untuk menggunakan sarana dan prasana (sarpras) jalan dalam berlalu lintas. Hak utama tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.

Namun, dalam Pasal 65 ayat 1, ada sejumlah pemakai jalan yang wajib didahulukan. Dengan begitu, pengguna yang lain diminta untuk menepi. Adapun berikut daftarnya yang disesuaikan dengan urutan prioritasnya:

a. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang menjalankan tugas 

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit atau pasien meninggal dunia

c. Kendaraan yang memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

baca juga

d. Kendaraan kepala negara (presiden dan wakil presiden) atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara

e. Iring-iringan pengantar jenazah

f. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat

g. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus

Bukan hanya menjadi prioritas, sederet kendaraan di atas menurut Pasal 65 ayat 2 juga wajib disertai pengawalan petugas kepolisian. Selain itu, bisa juga dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda.

Selanjutnya, ditegaskan pada ayat 3 bahwa petugas yang berwenang melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pemakai jalan prioritas tersebut. Apabila sebaliknya, maka bisa dianggap melanggar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kritik Keras Megawati Buat Polisi: Jangan Kayak Robot, Pakai Hati Nurani!

Kritik Keras Megawati Buat Polisi: Jangan Kayak Robot, Pakai Hati Nurani!

Lifestyle | Jum'at, 10 Januari 2025 | 20:18 WIB

Misteri Pagar Laut Dekat PSN PIK2: Aktivitas Patroli Menghilang Usai Pemasangan

Misteri Pagar Laut Dekat PSN PIK2: Aktivitas Patroli Menghilang Usai Pemasangan

Bisnis | Jum'at, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB

Viral Transformasi Wajah Eby Veronica Dulu vs Sekarang: Gajinya sebagai Polwan Jadi Omongan

Viral Transformasi Wajah Eby Veronica Dulu vs Sekarang: Gajinya sebagai Polwan Jadi Omongan

Lifestyle | Jum'at, 10 Januari 2025 | 15:46 WIB

Terkini

Ayam Goreng Kian Beragam, Ini Tren Rasa yang Bertahan Lebih dari Satu Dekade

Ayam Goreng Kian Beragam, Ini Tren Rasa yang Bertahan Lebih dari Satu Dekade

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:10 WIB

Tren Baru Cat Parents Biar Anabul Panjang Umur

Tren Baru Cat Parents Biar Anabul Panjang Umur

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:43 WIB

Mau Kuliah di Kampus Top Luar Negeri? 4 Strategi Susun Portofolio untuk Raih Beasiswa Impian

Mau Kuliah di Kampus Top Luar Negeri? 4 Strategi Susun Portofolio untuk Raih Beasiswa Impian

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:30 WIB

Air Bersih Belum Tentu Aman? Mengapa Keluarga Modern Kini Lebih Selektif Memilih Air Minum

Air Bersih Belum Tentu Aman? Mengapa Keluarga Modern Kini Lebih Selektif Memilih Air Minum

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:46 WIB

Healing Maksimal di Negeri Naga Guntur: 5 Pengalaman Wellness di Bhutan yang Wajib Dicoba

Healing Maksimal di Negeri Naga Guntur: 5 Pengalaman Wellness di Bhutan yang Wajib Dicoba

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:30 WIB

Bagaimana Cara Dapat Kompensasi Pemadaman Listrik PLN?

Bagaimana Cara Dapat Kompensasi Pemadaman Listrik PLN?

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:05 WIB

5 Cara Selamatkan ASIP di Freezer saat Listrik Padam Berjam-jam, agar Tak Terbuang Sia-Sia

5 Cara Selamatkan ASIP di Freezer saat Listrik Padam Berjam-jam, agar Tak Terbuang Sia-Sia

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:30 WIB

Gaya Bohemian Kembali Jadi Tren, Sandal Kasual Naik Kelas Lewat Kolaborasi Fashion

Gaya Bohemian Kembali Jadi Tren, Sandal Kasual Naik Kelas Lewat Kolaborasi Fashion

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:27 WIB

Kenapa Akhir-Akhir Ini Sering Mati Listrik? Ini Jawaban PLN

Kenapa Akhir-Akhir Ini Sering Mati Listrik? Ini Jawaban PLN

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:26 WIB

Kenapa PLN Melakukan Pemadaman Listrik? Ini 5 Alasannya

Kenapa PLN Melakukan Pemadaman Listrik? Ini 5 Alasannya

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:15 WIB