Ini Persyaratan Pembuatan NPWP Online Melalui Coretax, Cek Cara Bikinnya!

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 13 Januari 2025 | 12:18 WIB
Ini Persyaratan Pembuatan NPWP Online Melalui Coretax, Cek Cara Bikinnya!
persyaratan pembuatan npwp (Unsplash)

Suara.com - Untuk menjadi wajib pajak yang tepat, seseorang perlu memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak untuk dirinya. Nomor ini menjadi identitas seorang WNI dalam sistem perpajakan Indonesia, untuk mengurus berbagai hal terkait. Terbaru, cara buat dan persyaratan pembuatan NPWP dapat Anda cermati di sini.

Dirjen Pajak memperkenalkan sistem baru bernama Coretax Administration System atau Coretax. Sistem ini akan membantu seseorang untuk mendaftar NPWP secara online, dan nantinya akan menjadi pembaruan dari sistem sebelumnya.

Persyaratan Pembuatan NPWP Melalui Coretax

Untuk dapat membuat NPWP melalui sistem Coretax terbaru di tahun 2025 ini sebenarnya cukup mudah. Hanya saja, diperlukan dua syarat utama untuk memenuhi prosedur pembuatan, dan kemudian dapat melaksanakan proses pembuatan NPWP.

Syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Merupakan WNI dibuktikan dengan fotokopi KTP
  • Merupakan WNA yang menyertakan fotokopi paspor atau fotokopi kartu izin tinggal sementara atau kartu izin tinggal tetap

Cara Pembuatan NPWP Online 2025

Dengan menggunakan situs resmi Coretax pada coretaxdjp.pajak.go.id, Anda dapat melakukan langkah berikut ini.

  • Masuk ke situs resmi tersebut
  • Klik opsi New Registration (pendaftaran baru) di halaman login Portal Wajib Pajak
  • Pilih jenis wajip pajak yang akan didaftarkan, pada contoh di artikel ini adalah wajib pajak orang pribadi
  • Sistem akan mengajukan pertanyaan Apa Wajib Pajak memiliki NIK?
  • Klik Ya jika Anda memiliki NIK, dan klik Tidak jika Anda tidak memiliki NIK
  • Pilih jenis registrasi yang diperlukan (Aktivasi NIK untuk mendaftarkan NIK sebagai NWPP atau Hanya Registrasi untuk hanya membuat akun Coretax tanpa menjadikan NIK sebagai NPWP
  • Isi semua data yang diminta oleh sistem secara lengkap dan pastikan benar
  • Masukkan alamat email dan nomor ponsel aktif pada kolom yang tersedia, Detail Kontak Wajib Pajak
  • Klik tombol Verifikasi untuk mengirimkan kode OTP ke kontak yang diberikan
  • Masukkan kode OTP ke kolom yang tersedia
  • Tambah Pihak Terkait pada kolom yang ada, klik Berikutnya
  • Tambahkan Data Ekonomi pemohon berupa informasi pembukuan dan sumber penghasilan
  • Isikan detail alamat Wajib Pajak
  • Lakukan verifikasi identitas Wajib Pajak dengan mengunggah foto untuk dicocokkan dengan data Dukcapil
  • Periksa kembali data yang sudah diisi dan pastikan semua benar, klik kotak centang dan tekan tombol Kirim Pengajuan
  • Jika proses pendaftaran berhasil maka sistem Coretax akan memproses permohonan pendaftaran NPWP Anda

Itu tadi sekilas tentang persyaratan pembuatan NPWP dan caranya melalui sistem terbaru Coretax. Semoga bermanfaat, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mau Transfer Saldo OVO ke GoPay dan Sebaliknya? Ini Cara Mudah Transaksi Antar e-Wallet!

Mau Transfer Saldo OVO ke GoPay dan Sebaliknya? Ini Cara Mudah Transaksi Antar e-Wallet!

Bisnis | Senin, 13 Januari 2025 | 11:00 WIB

Mau Bayar Pajak Kendaraan? Cek Dulu Nominalnya Secara Online

Mau Bayar Pajak Kendaraan? Cek Dulu Nominalnya Secara Online

Bisnis | Minggu, 12 Januari 2025 | 17:57 WIB

Panduan Lengkap Daftar NPWP Online via Ereg dan Dokumen yang Dibutuhkan

Panduan Lengkap Daftar NPWP Online via Ereg dan Dokumen yang Dibutuhkan

Lifestyle | Minggu, 12 Januari 2025 | 14:37 WIB

Terkini

Menhut Bidik 6 Perusahaan Lagi soal Karhutla, Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Usaha?

Menhut Bidik 6 Perusahaan Lagi soal Karhutla, Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Usaha?

Kalbar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Nilai Kinerja Positif, Gerindra Beri Lampu Hijau Rudy Susmanto Lanjut Periode Kedua

Nilai Kinerja Positif, Gerindra Beri Lampu Hijau Rudy Susmanto Lanjut Periode Kedua

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Misteri Mayat Membusuk di Podomoro Tenjo, Sempat Titip Kucing ke Tetangga Sebelum Meninggal

Misteri Mayat Membusuk di Podomoro Tenjo, Sempat Titip Kucing ke Tetangga Sebelum Meninggal

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:16 WIB

Asap Tebal Hambat Pemadaman Karhutla, 3 Helikopter Malaysia Masih Menunggu Respons RI

Asap Tebal Hambat Pemadaman Karhutla, 3 Helikopter Malaysia Masih Menunggu Respons RI

Sumsel | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:14 WIB

Hilang 10 Hari, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di Apartemen Tangerang

Hilang 10 Hari, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di Apartemen Tangerang

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:03 WIB

Pemkab Bogor Targetkan Utang Proyek Rp44 M Cair Akhir Oktober

Pemkab Bogor Targetkan Utang Proyek Rp44 M Cair Akhir Oktober

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:55 WIB

Kronologi Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Kaca Pecah hingga Official Dikeroyok

Kronologi Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Kaca Pecah hingga Official Dikeroyok

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:48 WIB

PSSI Apresiasi Bobby Nasution Sebagai Satu-satunya Gubernur Peduli Timnas

PSSI Apresiasi Bobby Nasution Sebagai Satu-satunya Gubernur Peduli Timnas

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Polda Banten Gagalkan Peredaran 11 Kg Ganja dan Sabu Modus Jasa Ekspedisi di Bogor

Polda Banten Gagalkan Peredaran 11 Kg Ganja dan Sabu Modus Jasa Ekspedisi di Bogor

Banten | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:37 WIB

Gempa Bumi M 4,6 di Selatan Lumajang, Getaran Dirasakan di Empat Wilayah Jawa Timur

Gempa Bumi M 4,6 di Selatan Lumajang, Getaran Dirasakan di Empat Wilayah Jawa Timur

Jatim | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:28 WIB

×