Bukti Pelanggaran Lalu Lintas RI 36 Raffi Ahmad: Haruskah Mobil Pejabat Dapat Prioritas?

Kamis, 16 Januari 2025 | 09:15 WIB
Bukti Pelanggaran Lalu Lintas RI 36 Raffi Ahmad: Haruskah Mobil Pejabat Dapat Prioritas?
Raffi Ahmad dan mobil Plat RI 36 (Instagram)

"Sering kali disalahpahami, ketika negara memberi fasilitas pengawalan tidak berarti memiliki hak prioritas di jalanan, walau dikawal sama polisi kalau bukan pimpinan negara, bukan damkar, bukan tamu negara maka tidak satu aturan yang mengizinakan untuk dipriorotaskan dibanding pengendara lain," ujar Ferry. 

"Pengawalan dan prioritas di jalan itu berbeda, penagwalan itu perlindungan bukan pengawalan harusnya diamankan bukan didahulukan," imbuhnya. 

Jika melihat kembali Pasal 134 UU No 22 Tahun 2022 huruf g, Raffi Ahmad bisa saja mendapat prioritas di jalan dengan alasan kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sayangnya untuk mendapat pengawalan, ada aturan lain yang tertera dalam PP No. 34 Tahun 1993 di mana yang dikawal harus berada di kendaraan. 

"Tapi dengan adanya poin G ini bisa lah karet banget, bisa aja Raffi nggak salah. Maslahnya yang dilakukan Raffi Ahmad itu mari kita merujuk pada PP no 43 tahun 1993 pasal 65 ayat 3," ungkap Ferry. 

"Di situ dinyatakan secara jelas yang namanya pengawasan, itu baru bisa dilakukan kalau pengawalnya orangnya ada di situ konteksnya seperti yang diakui Raffi Ahamd sendiri dia tidak ada di mobil tersebut," tandasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI