Apa Saja Kriteria Penerima Zakat Fitrah? Kenali 8 Golongan yang Berhak Menerima

Nur Khotimah

Rabu, 04 Maret 2026 | 20:10 WIB
Apa Saja Kriteria Penerima Zakat Fitrah? Kenali 8 Golongan yang Berhak Menerima
Umat Islam membayar zakat fitrah kepada amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta [Suara.com/Angga Budhiyanto]
baca 10 detik
  • Zakat fitrah wajib bagi Muslim yang mampu dan harus disalurkan tepat sasaran sesuai syariat.
  • Penerimanya terbatas pada 8 golongan (asnaf) yang disebut dalam Al-Qur'an, Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 60.
  • Memahami kriteria asnaf memastikan zakat bermanfaat, membersihkan harta, dan memperkuat solidaritas sosial.

Suara.com - Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu menjelang Hari Raya Idulfitri.

Ketentuan ini tidak hanya soal kewajiban membayar, tetapi juga pentingnya memahami kriteria penerima zakat fitrah agar penyaluran tepat sasaran.

Dalam Islam, zakat fitrah hanya boleh diberikan kepada golongan yang memenuhi syarat tertentu sesuai dengan syariat.

Ada 8 golongan penerima zakat fitrah yang disebutkan dalam Al-Qur'an, khususnya dalam surat At-Taubah ayat 60, yang dikenal juga sebagai asnaf zakat.

Delapan golongan ini mencakup mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan, mulai dari fakir yang tidak memiliki harta hingga ibnu sabil yang sedang dalam perjalanan tanpa bekal.

Masing-masing golongan memiliki kondisi ekonomi dan latar belakang kehidupan yang berbeda, namun semuanya layak menerima zakat.

Pemberian zakat fitrah kepada yang berhak tidak hanya membersihkan harta pemberi, tetapi juga menguatkan solidaritas sosial di tengah umat.

Karena itu, memahami kriteria ini membantu muzakki memastikan zakat yang diberikan benar-benar memberikan manfaat dan sesuai syariat.

Lantas, siapa saja delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah menurut Islam? Berikut penjelasan lengkap masing-masing golongan yang dimaksud dalam Al-Qur'an.

baca juga

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

ilustrasi Zakat Fitrah (dibuat dengan AI)
ilustrasi Zakat Fitrah (dibuat dengan AI)

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri.

Salah satu tujuan menunaikan zakat adalah untuk membantu golongan yang membutuhkan agar mereka jjuga bisa merayakan hari raya dengan layak.

Dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 60 disebutkan delapan golongan atau asnaf yang berhak menerima zakat, termasuk zakat fitrah. Melansir laman BAZNAS, berikut penjelasan setiap asnaf-nya:

1. Fakir

Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki harta atau sumber penghasilan sama sekali sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, seperti pangan, sandang, dan papan.

Golongan ini sangat bergantung pada bantuan karena mereka tidak punya daya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kriteria Penerima Zakat Fitrah, Kenali 8 Golongan Asnaf dan Aturan Lengkapnya

Kriteria Penerima Zakat Fitrah, Kenali 8 Golongan Asnaf dan Aturan Lengkapnya

Lifestyle | Selasa, 03 Maret 2026 | 14:08 WIB

143,9 Juta Pergerakan Diprediksi Saat Lebaran 2026, Pemerintah Siapkan Strategi Pecah Arus Mudik

143,9 Juta Pergerakan Diprediksi Saat Lebaran 2026, Pemerintah Siapkan Strategi Pecah Arus Mudik

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 12:29 WIB

Gaji Rp3 Juta Harus Zakat Berapa? Begini Aturan Sesuai Syariat Islam

Gaji Rp3 Juta Harus Zakat Berapa? Begini Aturan Sesuai Syariat Islam

Lifestyle | Selasa, 03 Maret 2026 | 05:10 WIB

Terkini

Awal Sempurna Indonesia di AMNC 2026, Bangladesh Dilumat 8-1

Awal Sempurna Indonesia di AMNC 2026, Bangladesh Dilumat 8-1

Bola | Senin, 14 September 2026 | 04:00 WIB

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 02:22 WIB

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

×