Bukti Pelanggaran Lalu Lintas RI 36 Raffi Ahmad: Haruskah Mobil Pejabat Dapat Prioritas?

Farah Nabilla, Fita Nofiana

Kamis, 16 Januari 2025 | 09:15 WIB
Bukti Pelanggaran Lalu Lintas RI 36 Raffi Ahmad: Haruskah Mobil Pejabat Dapat Prioritas?
Raffi Ahmad dan mobil Plat RI 36 (Instagram)

Suara.com - Raffi Ahmad masih terus menuai perhatian terkait dengan kontroversi mobil dinas RI 36. Pasalnya polisi patwal mobil Raffi Ahmad dianggap arogan terhadap para pengedara lain. 

Atas kejadian tersebut, Raffi Ahmad mengakui sudah mendapat terguran dari Sekretaris Kabinet, Mayor Teddy. 
Raffi juga menyebut saat kejadian, ia tak berada di dalam mobil. Mobil dinasnya kala itu sedang mengambil sebuah dokumen sementara ia tengah rapat. 

Soal kejadian Raffi Ahmad, mungkinkan RI 36 melanggar aturan?


1. Mobil Prioritas

Penampakan mobil pelat nomor RI 36. [X]
Penampakan mobil pelat nomor RI 36. [X]


Pada Pasal 134 UU No 22 Tahun 2022, setidaknya ada tujuh jenis kendaraan yang harus diutamakan di jalan. Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian menurut pasal 135, kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas kepolisian menggunakan isyarat lampu atau bunyi sirine. 

Salah satu pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi menyebutkan Raffi Ahmad merupakan pejabat setara menteri. Sementara posisi menteri sendiri tak masuk dalam kategori pimpinan lembaga negara yang punya hak diutamakan di jalan. 

"Apakah menteri masuk dalam pimpinan negara? tidak teman-teman," ujar Ferry seperti dikutip dari kanal YouTube miliknya, Kamis (16/1/2025). 

baca juga

2. Pengawalan

Potret Raffi Ahmad (Instagram/raffinagita1717)
Potret Raffi Ahmad (Instagram/raffinagita1717)


Mobil RI 36 sendiri mendapat pengawalan poisi di jalan raya. Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 4 Tahun 2017. 

Pada pasal 8 ayat 2, tercantum ada sejumlah pejabat yang bisa mendapakan fasilitas pengawalan, antara lain. 

Pejabat Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;
b. Ketua/Wakil Ketua MPR;
c. Ketua/Wakil Ketua DPR dan DPD;
d. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Agung;
e. Hakim Agung;
f. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua/Wakil Ketua Komisi Yudisial;
h. Ketua/Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
i. Menteri atau pejabat setingkat Menteri;
j. Gubernur/Wakil Gubenur; dan
k. Bupati atau Walikota


"Kalau kita balik ke konteks Raffi Ahmad karena dia setara menteri dia punya (previlege) untuk dikawal," kata Ferry. 

Kendati memiliki hak dikawal, menurut Ferry pejabat tak otomatis memiliki hak untuk diprioritaskan di jalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Raffi Ahmad Bocorkan Isi LHKPN ke Irfan Hakim: Kalau Usaha-Usaha yang Lain...

Raffi Ahmad Bocorkan Isi LHKPN ke Irfan Hakim: Kalau Usaha-Usaha yang Lain...

Entertainment | Kamis, 16 Januari 2025 | 07:40 WIB

Skandal Raffi Ahmad Sang Utusan Khusus Presiden: Digugat ke Pengadilan saat Pandemi Covid-19

Skandal Raffi Ahmad Sang Utusan Khusus Presiden: Digugat ke Pengadilan saat Pandemi Covid-19

Entertainment | Rabu, 15 Januari 2025 | 21:00 WIB

Ini Aturan Hukum Penggunaan Mobil Dinas, Benarkah Raffi Ahmad Melakukan Pelanggaran?

Ini Aturan Hukum Penggunaan Mobil Dinas, Benarkah Raffi Ahmad Melakukan Pelanggaran?

Entertainment | Rabu, 15 Januari 2025 | 22:00 WIB

Terkini

Fakta Menarik Rumput Piala Dunia 2026, Cegah Cedera hingga Investasi Fantastis

Fakta Menarik Rumput Piala Dunia 2026, Cegah Cedera hingga Investasi Fantastis

Tekno | Senin, 20 Juli 2026 | 11:26 WIB

Alasan Hotman Paris Ucapkan 'Lu Punya Otak Enggak' ke Wartawan hingga Berujung Permohonan Maaf

Alasan Hotman Paris Ucapkan 'Lu Punya Otak Enggak' ke Wartawan hingga Berujung Permohonan Maaf

News | Senin, 20 Juli 2026 | 11:23 WIB

Ferran Torres dari Sasaran Kritik Menjadi Penentu Gelar Juara Dunia 2026

Ferran Torres dari Sasaran Kritik Menjadi Penentu Gelar Juara Dunia 2026

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 11:20 WIB

Kapan Hari Anak Nasional 2026? Ini Tanggal dan Sejarah Peringatannya

Kapan Hari Anak Nasional 2026? Ini Tanggal dan Sejarah Peringatannya

Lifestyle | Senin, 20 Juli 2026 | 11:19 WIB

Bejat! Kakek Ini Diduga Cabuli 32 Anak SD Manggala, Pelaku Sempat Dibebaskan Polisi

Bejat! Kakek Ini Diduga Cabuli 32 Anak SD Manggala, Pelaku Sempat Dibebaskan Polisi

Sulsel | Senin, 20 Juli 2026 | 11:18 WIB

Amerika Klaim Bikin Lumpuh Militer Iran, Hancurkan Pusat Rudal Hingga Jaringan Komunikasi

Amerika Klaim Bikin Lumpuh Militer Iran, Hancurkan Pusat Rudal Hingga Jaringan Komunikasi

News | Senin, 20 Juli 2026 | 11:17 WIB

Hotman Paris Minta Maaf usai Bentak Wartawan: 'Lu Punya Otak Nggak Sih?'

Hotman Paris Minta Maaf usai Bentak Wartawan: 'Lu Punya Otak Nggak Sih?'

News | Senin, 20 Juli 2026 | 11:16 WIB

Saranjana: Kota Ghaib, Horor dengan Budaya Kalimantan yang Ambisius Namun Terganjal CGI Kasar?

Saranjana: Kota Ghaib, Horor dengan Budaya Kalimantan yang Ambisius Namun Terganjal CGI Kasar?

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 11:15 WIB

Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian

Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian

Lifestyle | Senin, 20 Juli 2026 | 11:13 WIB

Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka

Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka

Bali | Senin, 20 Juli 2026 | 11:12 WIB

×