Bukti Pelanggaran Lalu Lintas RI 36 Raffi Ahmad: Haruskah Mobil Pejabat Dapat Prioritas?

Farah Nabilla | Fita Nofiana | Suara.com

Kamis, 16 Januari 2025 | 09:15 WIB
Bukti Pelanggaran Lalu Lintas RI 36 Raffi Ahmad: Haruskah Mobil Pejabat Dapat Prioritas?
Raffi Ahmad dan mobil Plat RI 36 (Instagram)

Suara.com - Raffi Ahmad masih terus menuai perhatian terkait dengan kontroversi mobil dinas RI 36. Pasalnya polisi patwal mobil Raffi Ahmad dianggap arogan terhadap para pengedara lain. 

Atas kejadian tersebut, Raffi Ahmad mengakui sudah mendapat terguran dari Sekretaris Kabinet, Mayor Teddy. 
Raffi juga menyebut saat kejadian, ia tak berada di dalam mobil. Mobil dinasnya kala itu sedang mengambil sebuah dokumen sementara ia tengah rapat. 

Soal kejadian Raffi Ahmad, mungkinkan RI 36 melanggar aturan?


1. Mobil Prioritas

Penampakan mobil pelat nomor RI 36. [X]
Penampakan mobil pelat nomor RI 36. [X]


Pada Pasal 134 UU No 22 Tahun 2022, setidaknya ada tujuh jenis kendaraan yang harus diutamakan di jalan. Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian menurut pasal 135, kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas kepolisian menggunakan isyarat lampu atau bunyi sirine. 

Salah satu pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi menyebutkan Raffi Ahmad merupakan pejabat setara menteri. Sementara posisi menteri sendiri tak masuk dalam kategori pimpinan lembaga negara yang punya hak diutamakan di jalan. 

"Apakah menteri masuk dalam pimpinan negara? tidak teman-teman," ujar Ferry seperti dikutip dari kanal YouTube miliknya, Kamis (16/1/2025). 

2. Pengawalan

Potret Raffi Ahmad (Instagram/raffinagita1717)
Potret Raffi Ahmad (Instagram/raffinagita1717)


Mobil RI 36 sendiri mendapat pengawalan poisi di jalan raya. Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 4 Tahun 2017. 

Pada pasal 8 ayat 2, tercantum ada sejumlah pejabat yang bisa mendapakan fasilitas pengawalan, antara lain. 

Pejabat Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;
b. Ketua/Wakil Ketua MPR;
c. Ketua/Wakil Ketua DPR dan DPD;
d. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Agung;
e. Hakim Agung;
f. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua/Wakil Ketua Komisi Yudisial;
h. Ketua/Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
i. Menteri atau pejabat setingkat Menteri;
j. Gubernur/Wakil Gubenur; dan
k. Bupati atau Walikota


"Kalau kita balik ke konteks Raffi Ahmad karena dia setara menteri dia punya (previlege) untuk dikawal," kata Ferry. 

Kendati memiliki hak dikawal, menurut Ferry pejabat tak otomatis memiliki hak untuk diprioritaskan di jalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Raffi Ahmad Bocorkan Isi LHKPN ke Irfan Hakim: Kalau Usaha-Usaha yang Lain...

Raffi Ahmad Bocorkan Isi LHKPN ke Irfan Hakim: Kalau Usaha-Usaha yang Lain...

Entertainment | Kamis, 16 Januari 2025 | 07:40 WIB

Skandal Raffi Ahmad Sang Utusan Khusus Presiden: Digugat ke Pengadilan saat Pandemi Covid-19

Skandal Raffi Ahmad Sang Utusan Khusus Presiden: Digugat ke Pengadilan saat Pandemi Covid-19

Entertainment | Rabu, 15 Januari 2025 | 21:00 WIB

Ini Aturan Hukum Penggunaan Mobil Dinas, Benarkah Raffi Ahmad Melakukan Pelanggaran?

Ini Aturan Hukum Penggunaan Mobil Dinas, Benarkah Raffi Ahmad Melakukan Pelanggaran?

Entertainment | Rabu, 15 Januari 2025 | 22:00 WIB

Terkini

Essence dan Toner Apakah Sama? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan Mengandung Kolagen

Essence dan Toner Apakah Sama? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan Mengandung Kolagen

Lifestyle | Minggu, 19 April 2026 | 13:38 WIB

Aksi Jule Jadi Sorotan, Ini Bahaya Memakaikan Lipstik Dewasa pada Anak

Aksi Jule Jadi Sorotan, Ini Bahaya Memakaikan Lipstik Dewasa pada Anak

Lifestyle | Minggu, 19 April 2026 | 13:31 WIB

4 Moisturizer Krim Mengandung Kolagen, Kulit Lebih Kencang dan Muda

4 Moisturizer Krim Mengandung Kolagen, Kulit Lebih Kencang dan Muda

Lifestyle | Minggu, 19 April 2026 | 12:31 WIB

7 Setrika Uap Portable Terbaik dan Awet, Watt Kecil Baju Cepat Licin Tanpa Kerutan

7 Setrika Uap Portable Terbaik dan Awet, Watt Kecil Baju Cepat Licin Tanpa Kerutan

Lifestyle | Minggu, 19 April 2026 | 12:02 WIB

Bakal Jadi Pegawai BUMN, Berapa Gaji Manajer Koperasi Merah Putih? Ini Kata Zulkifli Hasan

Bakal Jadi Pegawai BUMN, Berapa Gaji Manajer Koperasi Merah Putih? Ini Kata Zulkifli Hasan

Lifestyle | Minggu, 19 April 2026 | 11:53 WIB

Katalog Promo Alfamart 19 April 2026: Diskon Susu Anak dan Stok Dapur Melimpah

Katalog Promo Alfamart 19 April 2026: Diskon Susu Anak dan Stok Dapur Melimpah

Lifestyle | Minggu, 19 April 2026 | 11:17 WIB

Kronologi Penggelapan Uang Gereja Rp28 M, Eks Kepala Kas Bank BUMN Jadi Tersangka

Kronologi Penggelapan Uang Gereja Rp28 M, Eks Kepala Kas Bank BUMN Jadi Tersangka

Lifestyle | Minggu, 19 April 2026 | 10:53 WIB

Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih? Ini Tahapannya

Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih? Ini Tahapannya

Lifestyle | Minggu, 19 April 2026 | 10:39 WIB

Apakah setelah Cushion Perlu Pakai Bedak? Cek 5 Rekomendasi Loose Powder untuk Hasil Akhir Flawless

Apakah setelah Cushion Perlu Pakai Bedak? Cek 5 Rekomendasi Loose Powder untuk Hasil Akhir Flawless

Lifestyle | Minggu, 19 April 2026 | 10:05 WIB

Lokasi Dugaan Pelecehan oleh Syekh Ahmad Al Misry Disebut Mengerikan, Ada di Mana?

Lokasi Dugaan Pelecehan oleh Syekh Ahmad Al Misry Disebut Mengerikan, Ada di Mana?

Lifestyle | Minggu, 19 April 2026 | 10:00 WIB