Suara.com - Masyarakat kini tengah dilanda oleh kelangkaan gas LPG 3 kg yang pembeliannya tengah dibatasi per Sabtu (1/2/2025).
Pemerintah telah memutar otak agar distribusi gas LPG 3 kg bisa merata dan tepat sasaran sesuai dengan target masyarakat yang disasar, yakni masyarakat miskin.
Pembelian LPG 3 kg kini juga diatur sedemikian rupa sehingga tak sembarang pengecer bisa menjualnya.
Kelangkaan LPG 3 kg juga menyisakan segudang fakta yang menjadi sorotan, termasuk respon sosok Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia yang menegaskan tak akan ada kelangkaan seperti yang ditakutkan.
Berikut sederet fakta terkait kelangkaan LPG 3 kg.
1. Tak dijual di pengecer
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membatasi penjualan gas LPG 3 kg dengan melarang penjualan di pengecer.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025) menegaskan pihaknya telah mengatur agar pembelian gas LPG 3 kg hanya bisa dilakukan di pengecer resmi Pertamina.
Harga jual per unit tabung gas juga diatur agar sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.
2. Cara mencari lokasi penjualan gas LPG 3 kg