7 Fakta Kelangkaan Gas LPG 3 Kg: Pembelian Dibatasi, Ini Cara Cek Pangkalan Terdekat

Husna Rahmayunita Suara.Com
Senin, 03 Februari 2025 | 17:53 WIB
7 Fakta Kelangkaan Gas LPG 3 Kg: Pembelian Dibatasi, Ini Cara Cek Pangkalan Terdekat
Ilustrasi foto gas elpiji ukuran tiga kilogram atau gas melon. [ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/af/nz]
  1. Rumah tangga,
  2. Usaha mikro,
  3. Petani sasaran,
  4. Nelayan sasaran.

4. Beli harus dengan KTP

Dalam rangka mengontrol pembelian agar tepat sasaran, mereka yang hendak membeli gas LPG 3 kg harus membawa KTP.

Aturan ini sebenarnya telah berlaku efektif sejak tahun 2023 silam namun kini tengah diperketat.

KTP pembeli juga harus telah terdaftar dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

5. Alasan kelangkaan: Karena pemangkasan?

Anggota Komisi XII DPR Nevi Zuairina dalam keterangannya pada Senin (3/2/2025) mengungkap salah satu alasan kelangkaan LPG 3 kg yang tengah terjadi.

Menurut Nevi, pemerintah telah mengambil langkah untuk memangkas kuota elpiji bersubsidi tahun 2025.

6. Bahlil tegaskan tidak akan ada kelangkaan

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akhirnya angkat bicara soal kelangkaan yang terjadi.

Baca Juga: Rajai Trending Usai Gas Elpiji 3 Kg Langka, Publik Temukan Kemiripan Bahlil Lahadalia dan Gibran: Matanya Kok Sama..

Pada Senin (3/2/2025), Bahlil memastikan bahwa kebijakan pemerintah untuk membatasi penjualan gas LPG 3 kg di pangkalan Pertamina tak akan menimbulkan kelangkaan.

Ia menegaskan bahwa kebijakan pembatasan yang tengah berlaku adalah demi subsidi tepat sasaran.

7. Pengecer akan digandeng jadi pangkalan

Bahlil juga berjanji akan memberi solusi konkret yakni dengan mengubah pengecer-pengecer yang memenuhi syarat dinaikkan statusnya menjadi pangkalan.

Ia menilai bahwa dengan kebijakan demikian, pemerintah dapat mengontrol harga penjualan LPG 3 kg agar sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Kontributor : Armand Ilham

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI