Siapa Saja yang Berhak Beli LPG Subsidi 3 Kilogram?

Farah Nabilla | Suara.com

Senin, 03 Februari 2025 | 18:45 WIB
Siapa Saja yang Berhak Beli LPG Subsidi 3 Kilogram?
Sejumlah Warga Serbu Pangkalan Gas LPG 3 Kilogram di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. [Egi/Suara.com]

Suara.com - Kesulitan dialami warga saat mencari gas elpiji (LPG) 3 kilogram di awal Februari 2025 ini. 

Kesulitan ini merupakan dampak dari aturan pemerintah pusat melarang pedagang eceran menjual gas subsidi. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menginformasikan bahwa mulai 1 Februari, semua pengecer gas elpiji (LPG) 3 kilogram diwajibkan untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina.

Yuliot menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah. Ia juga menyatakan bahwa perubahan status ini akan memutus mata rantai penyaluran LPG 3 kg, sehingga risiko oversupply dan penyalahgunaan distribusi dapat diminimalisir.

“Dengan demikian, kami berharap tidak akan terjadi oversupply atau penggunaan LPG yang tidak sesuai. Pengaturan distribusi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pertamina,” tambahnya.

Lantas siapa saja yang berhak menggunakan gas LPG subsidi 3 kilogram ini? Berikut penjelasannya disadur dari laman resmi subsiditepatlpg.mypertamina.id

Penerima Gas LPG 3 Kilogram

1. Rumah Tangga

Rumah Tangga adalah Pengguna LPG Tertentu yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.

2. Usaha Mikro

Usaha Mikro adalah pengguna LPG Tertentu dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.

Konsumen Usaha Mikro yang menggunakan LPG 3 Kg untuk memasak dalam usahanya wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). Berikut jenis klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) yang diijinkan untuk usaha mikro sebagai pengguna LPG 3 Kg.

  • Rumah/Warung Makan 
    Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa penyediaan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap (tidak berpindah – pindah), yang menyajikan makanan dan minuman di tempat usahanya.
  • Kedai Makanan 
    Kelompok ini mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah – pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai seafood, pecel ayam, dan lain – lain.
  • Penyediaan Makan Keliling
    Kelompok ini mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti tukang bakso keliling, tukang gorengan keliling, tukang otak-otak keliling, tukang empek – empek keliling, dan lain – lain.
  • Kedai Minuman 
    Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang utamanya menyajikan minuman siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah – pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda seperti kedai kopi, kedai jus, dan minuman lainnya.
  • Rumah/Kedai Obat Tradisional
    Kelompok ini mencakup jenis usaha yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan minuman jamu atau obat tradisional untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat Keputusan sebagai rumah jamu dari instansi yang membinanya maupun belum. Kelompok ini juga mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang menyajikan minuman jamu siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai jamu.
  • Penyedia Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap
    Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang menyajikan minuman siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti penyedia minuman es doger, penyedia minuman es cincau, usaha jamu gendong, dan lain-lain.

3. Petani Sasaran

Petani Sasaran adalah Petani yang telah mendapatkan bantuan paket Perdana LPG untuk mesin pompa air dari Pemerintah.

4. Nelayan Sasaran

Nelayan Sasaran adalah nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket Perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari Pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Fakta Kelangkaan Gas LPG 3 Kg: Pembelian Dibatasi, Ini Cara Cek Pangkalan Terdekat

7 Fakta Kelangkaan Gas LPG 3 Kg: Pembelian Dibatasi, Ini Cara Cek Pangkalan Terdekat

Lifestyle | Senin, 03 Februari 2025 | 17:53 WIB

Mengintip 2 Mobil Menteri Bahlil Lahadalia yang Dikritik akibat Gas LPG 3 Kg

Mengintip 2 Mobil Menteri Bahlil Lahadalia yang Dikritik akibat Gas LPG 3 Kg

Lifestyle | Senin, 03 Februari 2025 | 17:48 WIB

Cara Daftar Pangkalan Gas Elpiji 3 Kilogram, Cek Syaratnya di Sini

Cara Daftar Pangkalan Gas Elpiji 3 Kilogram, Cek Syaratnya di Sini

News | Senin, 03 Februari 2025 | 17:35 WIB

Kekayaan Bahlil Lahadalia di LHKPN, Menteri yang Disorot karena Gas LPG 3 Kg

Kekayaan Bahlil Lahadalia di LHKPN, Menteri yang Disorot karena Gas LPG 3 Kg

Lifestyle | Senin, 03 Februari 2025 | 17:11 WIB

Terkini

Apa Hukumnya Kurban tapi Belum Akikah? Simak Penjelasannya agar Tak Keliru

Apa Hukumnya Kurban tapi Belum Akikah? Simak Penjelasannya agar Tak Keliru

Lifestyle | Kamis, 21 Mei 2026 | 07:58 WIB

Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 Apakah Libur Nasional?

Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 Apakah Libur Nasional?

Lifestyle | Kamis, 21 Mei 2026 | 07:55 WIB

Lewat Festival Storytelling, Cerita Rakyat Kembali Digaungkan untuk Generasi Muda

Lewat Festival Storytelling, Cerita Rakyat Kembali Digaungkan untuk Generasi Muda

Lifestyle | Kamis, 21 Mei 2026 | 07:44 WIB

Feng Shui Pintu Depan Rumah, Ini 7 Tips Menatanya agar Menarik Rezeki

Feng Shui Pintu Depan Rumah, Ini 7 Tips Menatanya agar Menarik Rezeki

Lifestyle | Kamis, 21 Mei 2026 | 07:35 WIB

Raffi Ahmad Sudah Haji Berapa Kali? Tahun Ini Berangkat Lagi tanpa Istri

Raffi Ahmad Sudah Haji Berapa Kali? Tahun Ini Berangkat Lagi tanpa Istri

Lifestyle | Kamis, 21 Mei 2026 | 07:28 WIB

Berapa Lama Ketahanan Body Mist? Ini Cara Pakainya agar Wanginya Awet

Berapa Lama Ketahanan Body Mist? Ini Cara Pakainya agar Wanginya Awet

Lifestyle | Kamis, 21 Mei 2026 | 07:10 WIB

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Mei 2026: Gemini hingga Leo Bakal Banjir Cuan

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Mei 2026: Gemini hingga Leo Bakal Banjir Cuan

Lifestyle | Kamis, 21 Mei 2026 | 07:09 WIB

Jangan Asal, Ini Cara Mencuci Baju di Mesin Cuci agar Tidak Melar

Jangan Asal, Ini Cara Mencuci Baju di Mesin Cuci agar Tidak Melar

Lifestyle | Kamis, 21 Mei 2026 | 07:05 WIB

Daftar Pasangan Shio yang Tidak Cocok di Tahun Kuda Api, Bisa Picu Konflik

Daftar Pasangan Shio yang Tidak Cocok di Tahun Kuda Api, Bisa Picu Konflik

Lifestyle | Kamis, 21 Mei 2026 | 06:35 WIB

Semprot Parfum yang Benar di Baju atau Kulit? Simak Penjelasannya agar Wangi Seharian!

Semprot Parfum yang Benar di Baju atau Kulit? Simak Penjelasannya agar Wangi Seharian!

Lifestyle | Kamis, 21 Mei 2026 | 06:15 WIB