Ini Perbedaan Gaji 13 dan 14 ASN, Cek Jadwal Pencairan dan Besarannya di 2025

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 06 Februari 2025 | 15:37 WIB
Ini Perbedaan Gaji 13 dan 14 ASN, Cek Jadwal Pencairan dan Besarannya di 2025
Ini Perbedaan Gaji 13 dan 14 ASN, Cek Jadwal Pencairan dan Besarannya di 2025 (Freepik)

Suara.com - Setiap tahunnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia mendapatkan tambahan pendapatan dalam bentuk gaji ke-13 dan gaji ke-14, yang lebih dikenal dengan sebutan Tunjangan Hari Raya (THR). Lantas, apa perbedaan gaji 13 dan 14?

Kedua tunjangan ini telah menjadi bagian dari kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kesejahteraan tambahan kepada ASN dalam menghadapi kebutuhan penting.

Namun, belakangan ini beredar isu mengenai kemungkinan penghapusan kedua gaji ini pada tahun 2025, yang menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan di kalangan ASN. Berikut ulasan selengkapnya.

Perbedaan Gaji 13 dan 14

Gaji 13 dan 14 merupakan insentif tahunan yang diberikan pemerintah untuk membantu ASN, TNI, Polri, serta pejabat negara dalam menghadapi pengeluaran ekstra yang biasa terjadi di tengah tahun dan menjelang Hari Raya.

Gaji 13 biasanya diberikan pada pertengahan tahun dan tujuannya untuk membantu memenuhi biaya pendidikan anak-anak ASN pada tahun ajaran baru.

Di sisi lain, gaji 14 atau yang lebih dikenal sebagai THR, diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri untuk membantu memenuhi kebutuhan Lebaran, seperti membeli pakaian baru, kebutuhan rumah tangga, dan memberi sumbangan kepada keluarga.

Kebijakan pemberian gaji 13 dan 14 ini telah diatur dalam berbagai peraturan pemerintah sebelumnya. Pada tahun 2025, kedua gaji ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 yang menetapkan besaran tunjangan, mekanisme pencairan, serta siapa saja yang berhak menerimanya.

Namun, baru-baru ini muncul kabar yang menyatakan bahwa Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 pada 2025 akan dihapuskan. Isu ini berkembang setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk mengefisiensikan anggaran APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.

Meskipun kabar ini beredar luas, Pemerintah Indonesia hingga saat ini belum mengeluarkan peraturan baru atau pengumuman resmi mengenai hal tersebut.

Pihak yang Berhak Menerima Gaji 13 dan 14

Merujuk pada PP No. 14 Tahun 2024, Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 diberikan kepada berbagai kategori ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara.

Selain itu, penerima pensiun dan tunjangan juga berhak mendapatkan kedua tunjangan ini, mengingat mereka telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun di sektor publik.

Namun, ada beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima Gaji ke-13 dan Gaji ke-14, seperti ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ASN yang ditempatkan di luar instansi pemerintah dan gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Kategori lain yang tidak berhak menerima gaji tambahan ini adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), karena status penghasilan mereka berbeda dengan ASN pada umumnya.

Besaran Gaji 13 dan 14

Besaran gaji 13 dan 14 bervariasi tergantung pada golongan jabatan, masa kerja, dan jenjang pendidikan penerima. Berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024, berikut adalah rincian besarannya untuk beberapa kategori:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

  • Ketua/Kepala: Rp26.299.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
  • Sekretaris: Rp23.420.250
  • Anggota: Rp23.420.250

2. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural

  • Eselon I: Rp20.738.550
  • Eselon II: Rp16.262.400
  • Eselon III: Rp11.535.300
  • Eselon IV: Rp8.844.150

3. Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja

SD/SMP/Sederajat:

  • Masa Kerja ≤ 10 Tahun: Rp3.571.050
  • Masa Kerja 10–20 Tahun: Rp3.866.100
  • Masa Kerja > 20 Tahun: Rp4.210.500

SMA/Diploma I:

  • Masa Kerja ≤ 10 Tahun: Rp4.089.750
  • Masa Kerja 10–20 Tahun: Rp4.456.200
  • Masa Kerja > 20 Tahun: Rp4.884.600

Diploma II/Diploma III:

  • Masa Kerja ≤ 10 Tahun: Rp4.573.800
  • Masa Kerja 10–20 Tahun: Rp4.971.750
  • Masa Kerja > 20 Tahun: Rp5.436.900

Strata I/Diploma IV:

  • Masa Kerja ≤ 10 Tahun: Rp5.492.550
  • Masa Kerja 10–20 Tahun: Rp5.967.150
  • Masa Kerja > 20 Tahun: Rp6.521.550

Strata II/Strata III:

  • Masa Kerja ≤ 10 Tahun: Rp6.470.100
  • Masa Kerja 10–20 Tahun: Rp6.964.650
  • Masa Kerja > 20 Tahun: Rp7.542.150

Jadwal Pencairan Gaji 13 dan 14

Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan untuk kedua gaji ini pada 2025. Gaji ke-14 atau THR direncanakan untuk dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2025.

Sementara itu, Gaji ke-13 dijadwalkan cair pada bulan Juni atau Juli 2025, yang bertepatan dengan awal tahun ajaran baru dan dirancang untuk membantu biaya pendidikan anak-anak ASN.

Namun, jika terjadi keterlambatan dalam pencairan akibat kendala administratif, kedua gaji tambahan ini tetap dapat dicairkan setelah periode yang ditetapkan, asalkan ada konfirmasi dan penyesuaian dalam peraturan lebih lanjut.

Isu Penghapusan Gaji 13 dan 14 Bagi ASN

Isu penghapusan Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 pada 2025 beredar luas di media sosial setelah instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mengefisiensikan anggaran APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.

Hal ini menyebabkan banyak pihak, khususnya ASN, bertanya-tanya apakah pemerintah akan melanjutkan pemberian gaji tambahan ini atau tidak.

Sejauh ini, Pemerintah Indonesia belum mengeluarkan peraturan baru mengenai penghapusan atau perubahan kebijakan terkait kedua gaji tambahan tersebut. Demikianlah informasi terkait perbedaan gaji 13 dan 14.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu Gaji 14 PNS? Konon Bakal Dihapus Imbas Efisiensi Anggaran 2025

Apa Itu Gaji 14 PNS? Konon Bakal Dihapus Imbas Efisiensi Anggaran 2025

Lifestyle | Kamis, 06 Februari 2025 | 12:57 WIB

Apa Itu Gaji ke-13? Segini Besaran yang Diterima PNS

Apa Itu Gaji ke-13? Segini Besaran yang Diterima PNS

Lifestyle | Kamis, 06 Februari 2025 | 10:05 WIB

Adu Gaji PNS Indonesia vs Malaysia, Mana yang Lebih Besar?

Adu Gaji PNS Indonesia vs Malaysia, Mana yang Lebih Besar?

News | Selasa, 04 Februari 2025 | 19:20 WIB

Terkini

Telur Paskah yang Dihias Apakah Boleh Dimakan? Cek 4 Aturan Keamanannya

Telur Paskah yang Dihias Apakah Boleh Dimakan? Cek 4 Aturan Keamanannya

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 19:35 WIB

Bolehkah Muslim Mengucapkan Selamat Paskah? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

Bolehkah Muslim Mengucapkan Selamat Paskah? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 19:00 WIB

Bolehkah Muslim Menerima Telur Paskah? Simak Penjelasan Para Ulama

Bolehkah Muslim Menerima Telur Paskah? Simak Penjelasan Para Ulama

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 18:29 WIB

Hukum Muslim Hadiri Open House Paskah Menurut Pandangan Ulama dan Hadis

Hukum Muslim Hadiri Open House Paskah Menurut Pandangan Ulama dan Hadis

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 17:42 WIB

5 Serum Lokal untuk Menyamarkan Flek Hitam, Bikin Wajah Awet Muda Mulai Rp20 Ribuan

5 Serum Lokal untuk Menyamarkan Flek Hitam, Bikin Wajah Awet Muda Mulai Rp20 Ribuan

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 17:20 WIB

Urutan Skincare Wardah Lightening Series Pagi dan Malam untuk Kulit Berminyak

Urutan Skincare Wardah Lightening Series Pagi dan Malam untuk Kulit Berminyak

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 16:21 WIB

Rahasia PIK Bisa Tarik 18 Juta Pengunjung: Destinasi yang Tak Lagi Bergantung Musim Liburan

Rahasia PIK Bisa Tarik 18 Juta Pengunjung: Destinasi yang Tak Lagi Bergantung Musim Liburan

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 15:43 WIB

6 Rekomendasi Lip Balm Korea untuk Bibir Kering, Ringan dan Glossy Tahan Lama

6 Rekomendasi Lip Balm Korea untuk Bibir Kering, Ringan dan Glossy Tahan Lama

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 15:08 WIB

5 Moisturizer Lokal Paling Murah di Shopee, Mulai Rp20 Ribuan

5 Moisturizer Lokal Paling Murah di Shopee, Mulai Rp20 Ribuan

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 14:30 WIB

5 Bedak Viva Cosmetics yang Murah dan Tahan Lama untuk Make Up Seharian

5 Bedak Viva Cosmetics yang Murah dan Tahan Lama untuk Make Up Seharian

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 14:25 WIB