Cara Pengecer Bisa Jadi Sub Pangkalan Resmi Gas LPG 3 Kg, Ini Syaratnya

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Jum'at, 07 Februari 2025 | 15:19 WIB
Cara Pengecer Bisa Jadi Sub Pangkalan Resmi Gas LPG 3 Kg, Ini Syaratnya
Ilustrasi Gas LPG 3 Kg.[Dok.Humas Pemprov Kaltim]

Suara.com - Polemik distribusi gas LPG 3 kg yang menjadi sorotan publik kini menjadi PR besar bagi Kementerian ESDM untuk mengatur ulang skema distribusi agar tidak terjadi lagi antrian panjang pembelian gas LPG 3 kg.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pun mengungkap bahwa rencana Pertamina akan mengadakan kembali distribusi dengan pengecer atau nama lain dari sub pangkalan. Hal ini dilakukan pihak Kementerian ESDM untuk meningkatkan pelayanan dan menjangkau masyarakat dari berbagai daerah.

"Ya jadi mulai hari ini, pengecer-pengecer yang ada seluruh Indonesia sudah aktif kembali dengan nama sub pangkalan. Nanti Pertamina dan Kementerian ESDM akan membekali mereka dengan sistem aplikasi dan proses mereka (pengecer)  menjadi sub pangkalan tidak dikenakan biaya apapun," ungkap Bahlil saat ditemui di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat, Selasa (04/02/2025) lalu.

Meskipun kembali memfasilitasi para pengecer untuk bisa kembali menjual gas LPG 3 kg, tetapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pengecer sebelum resmi menjadi sub pangkalan.

Lalu, apa saja syarat pengecer untuk kembali menjual gas LPG 3 kg? Simak inilah selengkapnya.

Status para pengecer gas LPG 3 kg ini akan segera diperbaharui dengan sistem yang bisa mendaftarkan para pengecer menjadi sub pangkalan atau penyalur pangkalan.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi agen sub pangkalan adalah kelengkapan dokumen seperti KTP, NPWP, surat izin usaha dan legalitas, bukti kepemilikan lahan, serta surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan.

Jika para pengecer telah memenuhi dokumen tersebut, maka pendaftaran agen resmi dapat dilakukan di sistem Online Single Submission untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang akan diintegrasikan dengan NIK.

Para pengecer bisa mengakses lewat situs www.oss.go.id dan mengikuti semua prosedur persyaratan yang tertera.

Para pengecer bisa langsung kembali menjual gas LPG 3 kg jika sudah terdaftar dalam Merchant Application Pertamina (MAP). Selain itu, Bahlil selaku Menteri ESDM juga memberikan syarat detail kepada para pengecer.

"Kriteria pengecer yang sudah kita angkat sebagai sub pangkalan akan kita pantau, kalau ada yang mungkin tidak mengikuti aturan atau jual harga mahal, akan kita kasih sanksi," jelas Bahlil.

Bahlil sendiri menerangkan bahwa gas LPG 3 kg yang sampai ke tangan konsumen harusnya hanya Rp18 ribu atau Rp19 ribu dan akan menindaklanjuti jika ada penemuan kembali agen yang melakukan mark-up harga.

Skema pengecer yang terdaftar secara resmi ini pun menjadi langkah awal Kementerian ESDM untuk memutus rantai mafia gas. Tak hanya itu, harapannya skema ini juga bisa mempermudah masyarakat menjangkau gas LPG 3 kg.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nyawa Rakyat Melayang Gegara Antre Gas, Banyolan Komeng soal Kelangkaan LPG 3 Kg Dicap Nirempati

Nyawa Rakyat Melayang Gegara Antre Gas, Banyolan Komeng soal Kelangkaan LPG 3 Kg Dicap Nirempati

News | Jum'at, 07 Februari 2025 | 13:00 WIB

Bela Bahlil, Golkar Tepis Dasco soal Kisruh Gas Melon: Mustahil Menteri Berani Ngarang tanpa Ada Instruksi Presiden

Bela Bahlil, Golkar Tepis Dasco soal Kisruh Gas Melon: Mustahil Menteri Berani Ngarang tanpa Ada Instruksi Presiden

News | Jum'at, 07 Februari 2025 | 11:28 WIB

Respons Gibran saat Cek Gas LPG 3 Kg Disamakan Bak Cewek Kasmaran, Publik Pertanyakan Kapasitas Wapres

Respons Gibran saat Cek Gas LPG 3 Kg Disamakan Bak Cewek Kasmaran, Publik Pertanyakan Kapasitas Wapres

Tekno | Jum'at, 07 Februari 2025 | 11:05 WIB

Berapa Gaji Komeng sebagai Anggota DPD RI? Komentarnya Soal Gas LPG 3 Kg Dikritik

Berapa Gaji Komeng sebagai Anggota DPD RI? Komentarnya Soal Gas LPG 3 Kg Dikritik

Lifestyle | Jum'at, 07 Februari 2025 | 10:11 WIB

Bahlil Marah saat Ditanya Wartawan, Netizen: Baru Gitu Aja Kesal, Apalagi Antre Beli Gas?

Bahlil Marah saat Ditanya Wartawan, Netizen: Baru Gitu Aja Kesal, Apalagi Antre Beli Gas?

Tekno | Jum'at, 07 Februari 2025 | 10:48 WIB

Terkini

Bolehkah Kurban 1 Ekor Kambing untuk Satu Keluarga? Begini Hukumnya dalam Islam

Bolehkah Kurban 1 Ekor Kambing untuk Satu Keluarga? Begini Hukumnya dalam Islam

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:50 WIB

5 Parfum Lokal yang Wanginya Awet Nempel di Baju meski Sudah Dicuci

5 Parfum Lokal yang Wanginya Awet Nempel di Baju meski Sudah Dicuci

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:15 WIB

Di Tengah Tantangan Industri Herbal, Produk Lokal Mulai Perluas Pasar hingga Internasional

Di Tengah Tantangan Industri Herbal, Produk Lokal Mulai Perluas Pasar hingga Internasional

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:25 WIB

5 Lip Cream Lokal Alternatif Tom Ford Liquid Lip Luxe Matte: Transferproof, Awet hingga 14 Jam

5 Lip Cream Lokal Alternatif Tom Ford Liquid Lip Luxe Matte: Transferproof, Awet hingga 14 Jam

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:10 WIB

Ferdy Sambo Kuliah S2 Dimana? Masih Jalani Hukuman di Lapas Dapat Beasiswa Magister

Ferdy Sambo Kuliah S2 Dimana? Masih Jalani Hukuman di Lapas Dapat Beasiswa Magister

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:26 WIB

6 Basic Skincare Malam untuk Pemula, Simpel tapi Penting untuk Menjaga Kulit Tetap Sehat

6 Basic Skincare Malam untuk Pemula, Simpel tapi Penting untuk Menjaga Kulit Tetap Sehat

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:10 WIB

Bedak Sudah Mengandung SPF, Perlukah Pakai Sunscreen?

Bedak Sudah Mengandung SPF, Perlukah Pakai Sunscreen?

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:03 WIB

Mengenal Lululemon, Tas Premium yang Dicuri di Bandara Soetta sampai Rugi Miliaran

Mengenal Lululemon, Tas Premium yang Dicuri di Bandara Soetta sampai Rugi Miliaran

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 14:17 WIB

4 Sunscreen Lokal Alternatif La Roche Posay Anthelios UVMune 400, Murah dan Anti White Cast

4 Sunscreen Lokal Alternatif La Roche Posay Anthelios UVMune 400, Murah dan Anti White Cast

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 14:05 WIB

1 Dzulhijjah 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Ini Jadwal Sidang Isbat Penentuannya

1 Dzulhijjah 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Ini Jadwal Sidang Isbat Penentuannya

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 12:47 WIB