Kekinian, Agus merugikan negara sebesar Rp25 miliar atas kasus korupsi BJB cabang Semarang. Ia menggunakan modus Purchase Order (PO) palsu untuk mendapatkan pencairan dana.
Agus akhirnya divonis 10,5 tahun atas aksi korupsinya tersebut. Selama menjalani proses tahanan, Agus kedapatan kabur dari kurungan penjara untuk berlibur.
Kontributor : Armand Ilham